Anwari, yang menjabat direktur utama sebuah perusahaan, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya gara-gara dituding melakukan gibah atau memperbincangkan aib orang lain melalui percakapan pribadi Whatsapp.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwanya dengan Pasal 45, Ayat 3, juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, terkait pencemaran nama baik.
Pelapornya adalah Nada Putri Parasti yang menjabat sebagai City Manager Citraland Surabaya.
JPU Sabetania, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, memaparkan bahwa terdakwa Anwari adalah Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net), yang pada pertengahan April tahun 2021 lalu melakukan pemasangan jaringan internet di Perumahan Citraland Surabaya.
Saat itu, mantan suami Nada sedang terjerat kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp322 juta yang kasusnya diselidiki oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sukomanunggal Surabaya.
Terdakwa Anwari lantas bertanya kepada warga Perumahan Citraland melalui percakapan pribadi media sosial Whatsapp: "Apa mungkin uang Rp322 juta itu dipakai Bu Nada untuk beli jabatan di Citraland?"
Pertanyaan yang sama juga disampaikan terdakwa Anwari kepada sebanyak 32 warga Perumahan Citraland melalui percakapan pribadi Whatsapp. Hingga akhirnya screenshot dari pertanyaan via percakapan pribadi Whatsapp yang dikirim terdakwa Anwari ke masing-masing warga itu sampai kepada ponsel Nada, yang kemudian melaporkannya sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
Dio Akbar Rachmadan Purba, yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa Anwari, menyatakan keberatan dengan pasal yang didakwakan JPU Sabetania.
"Kecuali Pak Anwari itu menyebarkan di media sosial grup Whatsapp yang diketahui semua orang, baru masuk unsur pasalnya. Kita lihat saja eksepsi kami pada agenda sidang pekan depan," katanya kepada wartawan usai persidangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwanya dengan Pasal 45, Ayat 3, juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, terkait pencemaran nama baik.
Pelapornya adalah Nada Putri Parasti yang menjabat sebagai City Manager Citraland Surabaya.
JPU Sabetania, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, memaparkan bahwa terdakwa Anwari adalah Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net), yang pada pertengahan April tahun 2021 lalu melakukan pemasangan jaringan internet di Perumahan Citraland Surabaya.
Saat itu, mantan suami Nada sedang terjerat kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp322 juta yang kasusnya diselidiki oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sukomanunggal Surabaya.
Terdakwa Anwari lantas bertanya kepada warga Perumahan Citraland melalui percakapan pribadi media sosial Whatsapp: "Apa mungkin uang Rp322 juta itu dipakai Bu Nada untuk beli jabatan di Citraland?"
Pertanyaan yang sama juga disampaikan terdakwa Anwari kepada sebanyak 32 warga Perumahan Citraland melalui percakapan pribadi Whatsapp. Hingga akhirnya screenshot dari pertanyaan via percakapan pribadi Whatsapp yang dikirim terdakwa Anwari ke masing-masing warga itu sampai kepada ponsel Nada, yang kemudian melaporkannya sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
Dio Akbar Rachmadan Purba, yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa Anwari, menyatakan keberatan dengan pasal yang didakwakan JPU Sabetania.
"Kecuali Pak Anwari itu menyebarkan di media sosial grup Whatsapp yang diketahui semua orang, baru masuk unsur pasalnya. Kita lihat saja eksepsi kami pada agenda sidang pekan depan," katanya kepada wartawan usai persidangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022