Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Surabaya bersama-sama melakukan pengawasan penerapan kebijakan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun ini.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dalam pembahasan serangkaian persiapan menjelang dan setelah peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Kami melakukan koordinasi dan meminta pengawasan terkait kebijakan/aturan pemerintah pusat pada persiapan Hari Raya Idul Fitri, kepada para pimpinan DPRD Kota Surabaya," kata dia.

Eri menyampaikan mengenai aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya. Sebab, hal ini juga selaras dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Maka, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung atau mudik. Jangan sampai ada mobil dinas yang terbawa mudik," ujar dia.

Apabila ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya hendak melaksanakan mudik Lebaran, diharapkan telah melakukan vaksinasi penguat (dosis 3) sebagai antisipasi penyebaran virus COVID-19.

"Jika ada staf yang belum melakukan vaksinasi, harus melakukan vaksin terlebih dahulu," kata dia.

Selain itu, Eri memastikan bahwa libur cuti bersama bagi para ASN sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang telah menetapkan libur cuti bersama tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022 dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022.

"Setelah libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri, saya minta (ASN) tidak boleh ada yang terlambat (masuk kerja) seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar dia.

Nantinya, kata dia, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, akan diberikan sanksi sesuai dengan (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022. "Kalau ada temuan yang menggunakan mobil dinas, langsung diberikan peringatan dan hukuman sesuai yang tertuang di dalam SE. Sehingga, mari kita menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan tetap menjalankan aturan yang berlaku," kata Eri.



Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan koordinasi dengan Wali Kota Eri Cahyadi dan jajarannya adalah salah satu bentuk komunikasi menjelang persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Kami akan melakukan pengawasan, sebagaimana hasil koordinasi mengenai aturan pemerintah pusat yang juga diterapkan di Kota Surabaya, seperti larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan pelaksanaan vaksin penguat bagi staf yang belum melakukan vaksinasi," kata dia.

Menurut dia, kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi berdasarkan aturan pemerintah pusat untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak menimbulkan kegaduhan, serta mampu menekan angka penyebaran kasus aktif COVID-19.

"DPRD Surabaya akan melakukan pengawasan di lapangan kepada seluruh jajaran supaya kita bisa menikmati Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan lebih hikmat," kata dia. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022