Sebanyak 675 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, menerima surat keputusan pengangkatan.

Upacara penyerahan SK PPPK dipimpin Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo di Ruang Prajamukti, Pemkab Tulungagung.

"Dengan penyerahan SK ini, mereka sudah sah diterima sebagai tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Tulungagung," kata Gatut Sunu usai penyerahan SK

Mereka yang sudah diangkat sebagai tenaga PPPK selanjutnya berhak menerima gaji yang bersumber dari APBD Tulungagung.

Hingga kini masih ada 105 orang calon PPPK yang belum dilantik dan dijadwalkan mendapat SK pengangkatan pada tahap kedua.

Dalam seleksi yang dilakukan sebelumnya pada September 2021, sebenarnya ada 678 orang calon PPPK yang lulus ujian dan berhak menerima SK.

Namun, satu orang di antara calon PPPK itu meninggal dunia dan dua lainnya dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual.

"Kedua calon itu seharusnya S1, tetapi ternyata D3 sehingga (dianggap) tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Dijelaskan, sebanyak 675 orang PPPK yang dilantik merupakan guru tingkat SD dan SMP, dengan jumlah terbanyak merupakan guru SD.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Tulungagung Soeroto menambahkan sebanyak 105 orang PPPK belum bisa dilantik karena NIK (Nomor Induk Kepegawaian) mereka belum turun dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional).

"Pertek (peraturan teknis) belum turun sehingga belum bisa ditindaklanjuti pemberian NIK oleh bupati,” terangnya.

SK yang mereka terima berlaku hingga lima tahun ke depan. Selanjutnya, SK akan dievaluasi untuk diperpanjang atau tidak. Evaluasi berdasarkan penilaian kinerja mereka.

Dalam kesempatan itu juga dilantik delapan orang tenaga fungsional yang akan ditempatkan di Dinas Kesehatan Tulungagung sebagai tenaga administrasi kesehatan. Sisanya sebagai penera di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022