Kepolisian Resor Bangkalan memberikan ganti rugi kepada puluhan warga yang rumahnya rusak terdampak ledakan saat giat pemusnahan petasan hasil sitaan polisi di lapangan tembak Kodim 0829 pada 15 April 2022.

"Jumlah rumah warga yang dilaporkan rusak akibat getaran ledakan petasan itu sementara ini berjumlah 30-an dan kami siap memberikan ganti rugi sesuai dengan jumlah kerugian yang mereka alami," kata Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino di Bangkalan, Senin.

Dalam giat pemusnahan itu, total jumlah petasan dan bubuk mesiu untuk bahan peledak petasan yang diledakkan oleh Tim Jihandak Gegana Satbrimob Polda Jatim di lapangan tembak Mokodim 0829 Bangkalan seberat 1 kuintal atau sebanyak 24.217 buah petasan dari berbagai jenis.

Baca juga: Polres Jember musnahkan bahan peledak petasan

Petasan itu terdiri atas 23.900 buah mercon jenis slengdor ukuran kecil, 317 buah mercon jenis slengdor ukuran sedang, 4 sak sulfur, 10 sak potasium chlorate masing-masing seberat 25 kilogram atau dengan jumlah total 255 kilogram.

Berikutnya sebanyak 10 ikat lidi untuk pemasang mercon, 1 set timbangan, 3 kilogram arang, lalu 3 ikat karung semen bekas, 5 kardus sumbu, dan 115,5 kilogram black powder yang sudah tercampur dan siap pakai.

Menurut Kapolres, sebenarnya bahan peledak petasan yang diledakkan di lapangan tembak Makodim 0829 Bangkalan itu berdaya ledak rendah.

"Akan tetapi, karena jumlahnya banyak, getarannya menjadi kuat, bahkan suara ledakan terdengar hingga radius 3 kilometer dari lokasi pemusnahan," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap tiga orang penjual serbuk petasan di Kediri

Oleh karena itu, pihaknya bertanggung memberikan ganti kepada warga yang rumahnya rusak akibat getaran ledakan tersebut.

"Jadi, sekali lagi kami siap bertanggung jawab terkait hal ini," katanya.

Bangunan yang rusak akibat getaran keras dari pemusnahan petasan itu tidak hanya rumah warga, tetapi juga beberapa tempat ibadah, seperti masjid dan mushalla yang berada dalam radius sekitar 1 kilometer dari lokasi pemusnahan petasan itu.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat desa dan ketua RT/RW untuk mendata bangunan yang rusak tersebut.

Sementara besaran nilai ganti rugi yang diberikan Polres Bangkalan bervariasi bergantung pada tingkat kerusakan.
 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022