Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Surabaya menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Senin.
Menurut dia, Pemerintah Pusat telah memberikan izin kepada masyarakat, tak terkecuali ASN untuk melakukan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.
Namun begitu, kata dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Wali Kota Eri memastikan, selama libur Lebaran tahun 2022, mobil dinas milik Pemkot Surabaya tidak akan digunakan untuk perjalanan mudik. Namun demikian, mobil tersebut boleh digunakan apabila untuk operasional ketika ASN bertugas.
"Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional," ujar dia.
Dia menjelaskan, selama cuti dan libur Lebaran 2022, Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN. Artinya, selama libur dan cuti lebaran, ASN akan bergantian untuk bertugas.
"Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh," kata dia.
Diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. Selain itu, libur Lebaran juga telah ditetapkan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Senin.
Menurut dia, Pemerintah Pusat telah memberikan izin kepada masyarakat, tak terkecuali ASN untuk melakukan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.
Namun begitu, kata dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Wali Kota Eri memastikan, selama libur Lebaran tahun 2022, mobil dinas milik Pemkot Surabaya tidak akan digunakan untuk perjalanan mudik. Namun demikian, mobil tersebut boleh digunakan apabila untuk operasional ketika ASN bertugas.
"Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional," ujar dia.
Dia menjelaskan, selama cuti dan libur Lebaran 2022, Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN. Artinya, selama libur dan cuti lebaran, ASN akan bergantian untuk bertugas.
"Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh," kata dia.
Diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. Selain itu, libur Lebaran juga telah ditetapkan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022