DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya siap menyosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah disahkan pads rapat paripurna DPR RI, Selasa (12/4)
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Minggu, mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan berbagai substansi UU TPKS kepada kader serta kalangan milenial.
"Sehingga semua menjadi melek, punya pengetahuan dan kesadaran terhadap aturan hukum terbaru, serta bisa melakukan advokasi jika ditemui kasus-kasus di masyarakat. Kaum terpelajar milenial juga harus paham tentang hal itu," kata Adi yang juga Ketua DPRD Surabaya ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Khusnul Khotimah mengatakan pengesahan UU TPKS telah lama dinantikan kaum perempuan Indonesia dan menjadi angin segar dalam mencegah serta melindungi perempuan dari tindak kekerasan seksual.
"Alhamdulillah, kami di daerah sangat bersyukur dengan pengesahan UU TPKS. Kami di daerah kan sangat sering mengadvokasi kasus kekerasan seksual, juga sering berkomunikasi dengan para aktivis perempuan," ujar Khusnul.
Untuk itu, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang telah mengawal UU TPKS hingga tuntas.
Khusnul mengatakan kiprah Puan Maharani menunjukkan bahwa cucu Bung Karno tersebut memiliki posisi yang jelas dalam membela kepentingan kaum perempuan yang selama ini kerap mendapat stereotip negatif dalam beragam kasus kekerasan seksual.
"Publik melihat Mbak Puan sampai menitikkan air mata. Ini perjuangan panjang untuk mengawal UU TPKS. Mbak Puan memiliki sensitivitas dan pembelaan yang jelas kepada kaum perempuan," kata Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya itu.
Hal sama juga dikatakan Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Agatha Retnosari, bahwa kehadiran UU TPKS akan memberikan jaminan perlindungan hukum kepada korban-korban kekerasan seksual.
"Kami bersyukur kini ada payung hukum yang kuat dalam melindungi korban kekerasan seksual secara lebih adil," kata anggota DPRD Jatim tersebut.
Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Dyah Katarina menambahkan UU TPKS menjamin hak korban kekerasan seksual secara terintegrasi, seperti dari sisi pendampingan, restitusi, rehabilitasi, sampai pemulihan, semuanya diatur.
"Komitmen Mbak Puan dalam mengawal UU ini menjadi catatan bersejarah bagi kehadiran Negara dalam memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual," kata Dyah Katarina, yang juga anggota Komisi D DPRD Surabaya.
Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya dan anggota Komisi D DPRD Surabaya Siti Mariyam menambahkan dengan aturan hukum yang tegas melalui UU TPKS, diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
"Terima kasih kepada Mbak Puan yang dengan sepenuh hati bekerja nyata mengawal UU TPKS yang telah ditunggu kaum perempuan Indonesia ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Minggu, mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan berbagai substansi UU TPKS kepada kader serta kalangan milenial.
"Sehingga semua menjadi melek, punya pengetahuan dan kesadaran terhadap aturan hukum terbaru, serta bisa melakukan advokasi jika ditemui kasus-kasus di masyarakat. Kaum terpelajar milenial juga harus paham tentang hal itu," kata Adi yang juga Ketua DPRD Surabaya ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Khusnul Khotimah mengatakan pengesahan UU TPKS telah lama dinantikan kaum perempuan Indonesia dan menjadi angin segar dalam mencegah serta melindungi perempuan dari tindak kekerasan seksual.
"Alhamdulillah, kami di daerah sangat bersyukur dengan pengesahan UU TPKS. Kami di daerah kan sangat sering mengadvokasi kasus kekerasan seksual, juga sering berkomunikasi dengan para aktivis perempuan," ujar Khusnul.
Untuk itu, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang telah mengawal UU TPKS hingga tuntas.
Khusnul mengatakan kiprah Puan Maharani menunjukkan bahwa cucu Bung Karno tersebut memiliki posisi yang jelas dalam membela kepentingan kaum perempuan yang selama ini kerap mendapat stereotip negatif dalam beragam kasus kekerasan seksual.
"Publik melihat Mbak Puan sampai menitikkan air mata. Ini perjuangan panjang untuk mengawal UU TPKS. Mbak Puan memiliki sensitivitas dan pembelaan yang jelas kepada kaum perempuan," kata Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya itu.
Hal sama juga dikatakan Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Agatha Retnosari, bahwa kehadiran UU TPKS akan memberikan jaminan perlindungan hukum kepada korban-korban kekerasan seksual.
"Kami bersyukur kini ada payung hukum yang kuat dalam melindungi korban kekerasan seksual secara lebih adil," kata anggota DPRD Jatim tersebut.
Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Dyah Katarina menambahkan UU TPKS menjamin hak korban kekerasan seksual secara terintegrasi, seperti dari sisi pendampingan, restitusi, rehabilitasi, sampai pemulihan, semuanya diatur.
"Komitmen Mbak Puan dalam mengawal UU ini menjadi catatan bersejarah bagi kehadiran Negara dalam memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual," kata Dyah Katarina, yang juga anggota Komisi D DPRD Surabaya.
Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya dan anggota Komisi D DPRD Surabaya Siti Mariyam menambahkan dengan aturan hukum yang tegas melalui UU TPKS, diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
"Terima kasih kepada Mbak Puan yang dengan sepenuh hati bekerja nyata mengawal UU TPKS yang telah ditunggu kaum perempuan Indonesia ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022