Pemerintah Kota Surabaya membongkar bangunan liar yang berdiri di atas saluran air secara bertahap sebagai upaya mencegah banjir dan genangan di Kota Pahlawan, Jawa Timur, pada saat hujan deras.
"Pembongkaran bangunan (warung) sudah mulai dilakukan bersamaan dengan normalisasi atau pengerukan saluran air di sejumlah wilayah di Surabaya," kata Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji di Surabaya, Kamis.
Wawali Armuji mengatakan, pembongkaran bangunan liar bersamaan dengan normalisasi saluran air tersebut mulai dilakukan di wilayah Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari pada Selasa (5/4) dan sepanjang Jalan Dupak Rukun dan Tanjung Sari Surabaya pada Rabu (6/4).
Menurut dia, pembongkaran bangunan liar tersebut juga untuk memastikan bahwa saluran air di Kota Surabaya berfungsi optimal.
Dia mengatakan banjir atau genangan yang terjadi di sejumlah kawasan di Surabaya selain disebabkan oleh adanya curah hujan yang cukup tinggi, juga terdapat penyalahgunaan fungsi saluran air.
"Kami mengimbau, agar warga sekitar tidak mendirikan bangunan berupa warung, toko atau lainnya di atas saluran air," ujar dia.
Ia juga menyampaikan, upaya Pemkot Surabaya tersebut adalah untuk kenyamanan dan keamanan warga Surabaya. Sebab, kata dia, beberapa hari yang lalu Kota Pahlawan sempat diguyur hujan deras, yang mengakibatkan sebagian besar wilayah mengalami genangan.
"Makanya kami bergerak cepat, mengembalikan fungsi saluran air, agar tidak muncul genangan saat terjadi hujan deras," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, bangunan di atas saluran air juga menyalahi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Pada pasal 22 ayat 1 dijelaskan, setiap orang atau badan hukum atau perkumpulan dilarang mengotori dan merusak drainase, jalur hijau, dan fasilitas umum lainnya.
"Saat ini lagi diinventarisir seluruh bangunan yang berdiri di atas sungai. Selesai pendataan nanti kami akan mengambil langkah tegas dan terukur," kata Armuji. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Pembongkaran bangunan (warung) sudah mulai dilakukan bersamaan dengan normalisasi atau pengerukan saluran air di sejumlah wilayah di Surabaya," kata Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji di Surabaya, Kamis.
Wawali Armuji mengatakan, pembongkaran bangunan liar bersamaan dengan normalisasi saluran air tersebut mulai dilakukan di wilayah Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari pada Selasa (5/4) dan sepanjang Jalan Dupak Rukun dan Tanjung Sari Surabaya pada Rabu (6/4).
Menurut dia, pembongkaran bangunan liar tersebut juga untuk memastikan bahwa saluran air di Kota Surabaya berfungsi optimal.
Dia mengatakan banjir atau genangan yang terjadi di sejumlah kawasan di Surabaya selain disebabkan oleh adanya curah hujan yang cukup tinggi, juga terdapat penyalahgunaan fungsi saluran air.
"Kami mengimbau, agar warga sekitar tidak mendirikan bangunan berupa warung, toko atau lainnya di atas saluran air," ujar dia.
Ia juga menyampaikan, upaya Pemkot Surabaya tersebut adalah untuk kenyamanan dan keamanan warga Surabaya. Sebab, kata dia, beberapa hari yang lalu Kota Pahlawan sempat diguyur hujan deras, yang mengakibatkan sebagian besar wilayah mengalami genangan.
"Makanya kami bergerak cepat, mengembalikan fungsi saluran air, agar tidak muncul genangan saat terjadi hujan deras," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, bangunan di atas saluran air juga menyalahi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Pada pasal 22 ayat 1 dijelaskan, setiap orang atau badan hukum atau perkumpulan dilarang mengotori dan merusak drainase, jalur hijau, dan fasilitas umum lainnya.
"Saat ini lagi diinventarisir seluruh bangunan yang berdiri di atas sungai. Selesai pendataan nanti kami akan mengambil langkah tegas dan terukur," kata Armuji. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022