Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta sebanyak 23 ribu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Pahlawan, Jawa Timur, dilibatkan dalam upaya pengurangan sampah plastik.

"Jumlah timbunan sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Surabaya mencapai 1.782 ton setiap harinya. Tentunya ini harus disikapi semua pihak," kata Anggota Komisi B DPRD Surabaya Alfian Limardi di Surabaya, Selasa.
 
Menurut dia, data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)  2020 mengungkapkan bahwa kontribusi sampah plastik sebesar 19,4 persen dari seluruh sampah yang ada di Surabaya.

Alfian mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencoba menjawab tantangan pengurangan plastik dengan mengeluarkan Peraturan Menteri LHK 75/2019. Bahkan dalam pengurangan sampah ini, LHK mencanangkan target penurunan angka hingga 30 persen di tahun 2030 harus tercapai.

Persoalan sampah, kata dia, tidak bisa hanya mengandalkan masyarakat untuk menekan jumlah sampah, melainkan produsen pun wajib pula bertanggung jawab atas sampah produk yang dihasilkannya. Produsen disini tidak hanya produsen skala besar tetapi juga para pelaku UMKM.

Saat ini, Alfian menyebut ada sekitar 23 ribu UMKM di Surabaya, yang harus dilibatkan dalam upaya pengurangan sampah plastik.  Sebagai langkah awal, lanjut dia, Pemkot Surabaya bisa melibatkan pelaku UMKM yang ada di Kampung Kue, Kampung Tempe, Kampung Lontong dan Kampung Pro Iklim.

“Ini untuk menginisiasi pengurangan penggunaan kemasan plastik,” kata dia.

Selain itu, kata dia, sampah plastik dapat direduksi oleh para pelaku UMKM dengan mulai menggunakan kemasan produk yang ramah lingkungan seperti tas kain, kemasan kertas, karton corrugated sebagai pengganti bubble wrap plastik, selotip kertas sebagai pengganti selotip plastik. 

Bagi UMKM makanan dan minuman dapat memulainya dengan tidak menyediakan sedotan plastik. Apalagi sedotan plastik jarang didaur ulang.

“Pemkot juga dapat memberikan apresiasi bagi UMKM yang dapat mengurangi penggunaan sampah plastik. Apresiasi ini juga dapat mendorong kesadaran UMKM lainnya turut serta mengurangi sampah,” ujar dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro sebelumnya mengatakan, diterbitkannya Perwali 16/2022 tersebut sebagai upaya menekan konsumsi sampah plastik dan melestarikan lingkungan. 

"Kami akan mensosialisasikan Perwali itu selama 30 hari atau sampai dengan tanggal 9 April 2022," katanya. 

Selama sosialisasi tersebut, lanjut dia, pihaknya akan memberikan imbauan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat terkait larangan menggunakan kantong plastik dan kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Ada sanksi administrasinnya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan," katanya. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022