Sejumlah warga mulai mengosongkan dan membongkar bangunan yang terdampak pembangunan jalan layang (flyover) Jembatan Penyeberangan Lintas (JPL) 64 Krian, Sidoarjo, Jawa Timur.
Ketua Ketua Tim Percepatan Persiapan Pembangunan Flyover JPL 64 Krian Bachruni mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan setelah warga menerima surat peringatan dari Pemkab Sidoarjo yang memberi batas waktu 3 hari untuk proses pengosongan.
"Apabila melewati batas itu, pemkab akan membongkar menggunakan alat berat," katanya.
Ia mengatakan pada 25 Maret mendatang, Pemkab Sidoarjo akan memulai penilaian lahan atau bangunan untuk menentukan harga aset lahan bangunan milik warga yang dilengkapi dokumen atau surat-surat.
"Selanjutnya proses pembayaran tanah dan bangunan dilakukan pada 28 Maret setelah dokumennya dinyatakan lengkap," katanya.
Setelah itu, pada Sabtu 29 Maret, Pemkab Sidoarjo akan melakukan pembongkaran seluruh bangunan yang masuk dalam peta proyek pembangunan jalan layang JPL-64 Krian tersebut.
"Ada 74 bidang yang terdampak pembangunan jalan layang JPL-64 Krian yang berdiri di titik lintas jembatan sepanjang 740 meter," katanya.
Jumlah itu tidak termasuk bidang yang berada di bawah turunan (off ride) jalan layang sepanjang 100 meter, total identifikasi akhir ada 110 bidang yang terdampak.
Untuk bangunan liar, kata Bachruni, tidak masuk dalam penilaian karena yang dimaksud bangunan liar yakni pemilik bangunan tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat-surat kepemilikan tanah seperti sertifikat, surat petok D atau surat letter C.
Bachruni juga menyampaikan setelah proses appraisal sudah rampung, Pemkab Sidoarjo segera memproses pembayaran karena target akhir Maret seluruh dokumen termasuk dokumen pembebasan lahan sudah harus diserahkan ke Kementerian Perhubungan RI.
"Time line-nya, saat ini mereka sudah diberikan surat peringatan untuk mengosongkan bangunan dengan diberi batas waktu tiga hari. Kemudian mulai 25 Maret dilakukan penghitungan aset lahan dan bangunan, pada 28 Maret dilakukan proses pembayaran dan besoknya 29 Maret sudah mulai dilakukan pembongkaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Ketua Ketua Tim Percepatan Persiapan Pembangunan Flyover JPL 64 Krian Bachruni mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan setelah warga menerima surat peringatan dari Pemkab Sidoarjo yang memberi batas waktu 3 hari untuk proses pengosongan.
"Apabila melewati batas itu, pemkab akan membongkar menggunakan alat berat," katanya.
Ia mengatakan pada 25 Maret mendatang, Pemkab Sidoarjo akan memulai penilaian lahan atau bangunan untuk menentukan harga aset lahan bangunan milik warga yang dilengkapi dokumen atau surat-surat.
"Selanjutnya proses pembayaran tanah dan bangunan dilakukan pada 28 Maret setelah dokumennya dinyatakan lengkap," katanya.
Setelah itu, pada Sabtu 29 Maret, Pemkab Sidoarjo akan melakukan pembongkaran seluruh bangunan yang masuk dalam peta proyek pembangunan jalan layang JPL-64 Krian tersebut.
"Ada 74 bidang yang terdampak pembangunan jalan layang JPL-64 Krian yang berdiri di titik lintas jembatan sepanjang 740 meter," katanya.
Jumlah itu tidak termasuk bidang yang berada di bawah turunan (off ride) jalan layang sepanjang 100 meter, total identifikasi akhir ada 110 bidang yang terdampak.
Untuk bangunan liar, kata Bachruni, tidak masuk dalam penilaian karena yang dimaksud bangunan liar yakni pemilik bangunan tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat-surat kepemilikan tanah seperti sertifikat, surat petok D atau surat letter C.
Bachruni juga menyampaikan setelah proses appraisal sudah rampung, Pemkab Sidoarjo segera memproses pembayaran karena target akhir Maret seluruh dokumen termasuk dokumen pembebasan lahan sudah harus diserahkan ke Kementerian Perhubungan RI.
"Time line-nya, saat ini mereka sudah diberikan surat peringatan untuk mengosongkan bangunan dengan diberi batas waktu tiga hari. Kemudian mulai 25 Maret dilakukan penghitungan aset lahan dan bangunan, pada 28 Maret dilakukan proses pembayaran dan besoknya 29 Maret sudah mulai dilakukan pembongkaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022