BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan menanggung seluruh biaya perawatan pengemudi ojek online (daring) Agung Dwi Cahyono yang mengalami kecelakaan kerja meski biaya sudah mencapai Rp1,22 miliar di salah satu rumah sakit di Surabaya.

"Sesuai dengan amanat UU, pasien kecelakaan kerja ini akan diobati sampai sembuh atau dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," kata Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat menjenguk Agung di sebuah rumah sakit di Surabaya, Jumat.

Anggoro dengan dampingi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Andie Megantara dan Depdir BPJAMSOSTEK Wilayah Jatim Deny Yusyulian mengatakan pengemudi ojol itu mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil pesanan pelanggan.

"Sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala (trepanasi) yang dilalui Agung, namun hingga saat ini dirinya masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya," ujarnya.

Untuk sementara ini, kata Anggoro, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah mencapai Rp1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.

Sejak terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja.

"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia dan terkhusus di kota Surabaya dan sekitarnya untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja dimana kecelakaan di jalan raya cukup dominan. Ayo, segera daftar menjadi peserta minimal program JKK, JKM dari BPJAMSOSTEK," katanya.

Sementara itu, Sobibatul Rohma, istri korban Agung Dwi Cahyono, berterima kasih atas bantuan yang diberikan kepada suaminya.

"Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas seluruh biaya suami saya selama dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rungkut Rudi Susanto mengajak kepada seluruh pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Salah satunya pengemudi ojek dalam jaringan karena risiko pekerjaan mereka cukup besar saat mengantar makanan atau barang di jalan raya," katanya.*
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022