Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mulai Maret ini telah membuka layanan pelaporan pajak hotel dan restoran melalui aplikasi dalam jaringan (online) sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke BPPD untuk membuat laporan pajaknya.
"Setiap satu bulan sekali, wajib pajak (WP) restoran dan hotel melaporkan hasil pajak mereka ke kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Mulai Maret ini, mereka tak harus datang ke kantor. Cukup melapor lewat aplikasi secara online," ujar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat membuka acara Sosialisi Pajak Daerah Tahun 2022 di Sidoarjo, Rabu.
BPPD Sidoarjo sudah membuat aplikasi pelaporan bernama Pajak Daerah Sidoarjo (PDS). Wajib pajak bisa mengunduh aplikasi itu di Google Playstore yang baru saja diluncurkan.
Bupati Muhdlor menyampaikan selama ini pelaporan pajak kanalnya masih satu pintu dan dilakukan secara manual.
"Sebulan sekali mereka melapor ke kantor, dengan aplikasi ini maka lebih efisien," kata Muhdlor.
Sementara itu, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono mengatakan hanya dua pajak daerah yang dilaporkan lewat aplikasi, yakni pajak hotel dan restoran.
"Artinya, mereka harus melaporkan secara mandiri ke kantor terkait omset yang mereka dapat. Dari omset itu, akan diketahui nominal pajak yang harus dibayarkan," terangnya.
Sebanyak 200 restoran dan hotel di Sidoarjo sudah dilengkapi alat perekam transaksi. Alat perekam transaksi itu akan jadi pembanding antara hasil yang terekam dengan laporan pajak.
"Saat data yang dilaporkan tidak cocok dengan alat perekam transaksi, maka kami akan melakukan pemeriksaan terkait selisihnya," katanya.
Dipasangnya alat perekam transaksi itu dinilai Ari bisa meminimalisir kesalahan pencatatan. Setiap tanggal 10 setiap bulan pihaknya akan memberikan notifikasi ke email setiap wajib pajak sebagai pengingat untuk melaporkan.
Kemudahan pelaporan itu diharapkan membuat wajib pajak hotel dan 544 wajib pajak restoran di Sidoarjo lebih taat melaporkan. Apalagi, target pendapatan pajak dari dua pajak itu cukup besar. Target pajak restoran dipatok Rp63 miliar dan target pajak hotel dipatok Rp10,7 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Setiap satu bulan sekali, wajib pajak (WP) restoran dan hotel melaporkan hasil pajak mereka ke kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Mulai Maret ini, mereka tak harus datang ke kantor. Cukup melapor lewat aplikasi secara online," ujar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat membuka acara Sosialisi Pajak Daerah Tahun 2022 di Sidoarjo, Rabu.
BPPD Sidoarjo sudah membuat aplikasi pelaporan bernama Pajak Daerah Sidoarjo (PDS). Wajib pajak bisa mengunduh aplikasi itu di Google Playstore yang baru saja diluncurkan.
Bupati Muhdlor menyampaikan selama ini pelaporan pajak kanalnya masih satu pintu dan dilakukan secara manual.
"Sebulan sekali mereka melapor ke kantor, dengan aplikasi ini maka lebih efisien," kata Muhdlor.
Sementara itu, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono mengatakan hanya dua pajak daerah yang dilaporkan lewat aplikasi, yakni pajak hotel dan restoran.
"Artinya, mereka harus melaporkan secara mandiri ke kantor terkait omset yang mereka dapat. Dari omset itu, akan diketahui nominal pajak yang harus dibayarkan," terangnya.
Sebanyak 200 restoran dan hotel di Sidoarjo sudah dilengkapi alat perekam transaksi. Alat perekam transaksi itu akan jadi pembanding antara hasil yang terekam dengan laporan pajak.
"Saat data yang dilaporkan tidak cocok dengan alat perekam transaksi, maka kami akan melakukan pemeriksaan terkait selisihnya," katanya.
Dipasangnya alat perekam transaksi itu dinilai Ari bisa meminimalisir kesalahan pencatatan. Setiap tanggal 10 setiap bulan pihaknya akan memberikan notifikasi ke email setiap wajib pajak sebagai pengingat untuk melaporkan.
Kemudahan pelaporan itu diharapkan membuat wajib pajak hotel dan 544 wajib pajak restoran di Sidoarjo lebih taat melaporkan. Apalagi, target pendapatan pajak dari dua pajak itu cukup besar. Target pajak restoran dipatok Rp63 miliar dan target pajak hotel dipatok Rp10,7 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022