Pemkab Sidoarjo menerapkan kawasan bebas sampah mulai dari Bundaran Jalan Taman Pinang Indah sampai Gading Fajar untuk menjaga kebersihan dan mengembalikan fungsi taman serta penghijauan di wilayah itu. 

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan selama ini banyak masyarakat yang menginginkan kawasan itu bisa kembali dimanfaatkan untuk aktivitas olahraga, seperti bersepeda dan lari pagi, serta sebagai salah satu area penghasil oksigen bagi warga Sidoarjo.

Penerapan kawasan bebas sampah di tengah kota merupakan harapan semua warga karena masyarakat ingin Sidoarjo menjadi kota hunian yang bersih, nyaman dan rindang.

"Untuk mendukung terlaksananya program kawasan bebas sampah itu, peraturan daerah akan dijalankan. Salah satunya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Bupati Muhdlor di Sidoarjo, Jumat.

Ia mengatakan pelanggar perda sampah akan diproses tindak pidana ringan, mulai dari teguran, surat pernyataan hingga denda.

Muhdlor mengajak warga Sidoarjo untuk ikut terlibat mewujudkan kawasan bebas sampah itu dengan menumbuhkan kepedulian agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di kawasan kota.

Menurut Gus Muhdlor, melakukan penataan kota tidak berarti dengan melakukan penggusuran para pedagang kaki lima. Ada dua kepentingan akan diakomodasi, yaitu penataan kota dan keberlangsungan pelaku UMKM, seperti pedagang kaki lima. 

"Terwujudnya kawasan bebas sampah diperlukan partisipasi semua pihak. Masyarakat berpotensi jadi pengawas dan jadi pelaku. Oleh karenanya, untuk mewujudkan kota yang nyaman perlu kesadaran bersama," kata bupati alumnus Unair Surabaya itu.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo dalam dua hari terakhir menerapkan penegakan aturan bagi warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah Taman Pinang.

Selama waktu dua hari, petugas polisi sampah dari DLHK Sidoarjo mengamankan 14 orang yang tertangkap basah membuang sampah di sepanjang Jalan Taman Pinang Indah dan Gading Fajar.

"Para pelanggar itu oleh polisi sampah diproses sesuai dengan perda yang berlaku. Teguran dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi dilayangkan kepada mereka," kata Kepala DLHK Sidoarjo Bahrul Amig.

Melalui penegakan aturan itu, menurut Amig, Pemkab Sidoarjo sebenarnya mengajak masyarakat agar memiliki kesamaan tujuan untuk membuat Sidoarjo menjadi kota yang nyaman, bersih dan rindang. 

Dari hasil penegakan aturan selama dua hari itu, mereka yang tertangkap basah beralasan sampah di rumahnya tidak segera diambil oleh petugas kebersihan sampah. 

"Petugas pemungut sampah yang ada di desa itu merupakan inisiatif dari lingkungan sekitar. Memang membutuhkan pengawasan dari pemerintah desa, salah satunya dengan adanya perdes dan itu harus dijalankan," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022