Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso, Jawa Timur, meringkus dua orang mengaku sebagai wartawan yang diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang kepala sekolah dasar di daerah setempat sebesar Rp5 juta.
Dua tersangka pemerasan mengaku wartawan tersebut berinisial FR dan RS. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap kepala SDN Sumber Wringin 2, Bondowoso, Jawa Timur.
"Kedua tersangka meminta uang kepada korban untuk membayar advertorial sebesar Rp5.000.000. Apabila korban tidak membayar, tersangka mengancam korban akan membuat berita dan dipublikasikan melalui medianya," kata Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Bondowoso, Rabu.
Menurut Kapolres, dua tersangka meminta uang sebesar Rp5 juta kepada kepala sekolah untuk menghapus pemberitaan di media daring nusantara-post.com dan indopers.net. Pemberitaan dimaksud terkait dugaan pungutan yang disebut menimbulkan keluhan wali murid mengenai permasalahan program Indonesia Pintar.
Kapolres Herman menceritakan semula kedua tersangka meminta uang sebesar Rp5 juta pada 8 Februari 2022. Tapi, karena korban tak memiliki uang maka kedua pelaku pemerasan yang mengaku wartawan itu pun menayangkan pemberitaan tersebut di dua medianya.
Dua tersangka yang merupakan warga Desa Taal, Kecamatan Tapen, dan Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin, itu kembali menemui korban. Pada pertemuan kedua ini, mereka meminta uang senilai Rp20 juta untuk menghapus pemberitaan.
Namun, korban (kepala sekolah) kembali permintaan itu sehingga kedua pelaku pemerasan menurunkan jumlah uang yang diminta ke permintaan awal sebesar Rp5 juta.
"Karena korban merasa diancam dan ketakutan, selanjutnya korban melakukan pembayaran uang senilai Rp5 juta. Saat pembayaran itulah, polisi yang sebelumnya mendapatkan laporan adanya tindak pemerasan melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku di warung nasi padang Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin," paparnya.
Hingga saat ini dua tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, selain itu polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp5 juta dan delapan buah kartu identitas pers.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 368 subsider pasal 369 KUHP, yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Dua tersangka pemerasan mengaku wartawan tersebut berinisial FR dan RS. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap kepala SDN Sumber Wringin 2, Bondowoso, Jawa Timur.
"Kedua tersangka meminta uang kepada korban untuk membayar advertorial sebesar Rp5.000.000. Apabila korban tidak membayar, tersangka mengancam korban akan membuat berita dan dipublikasikan melalui medianya," kata Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Bondowoso, Rabu.
Menurut Kapolres, dua tersangka meminta uang sebesar Rp5 juta kepada kepala sekolah untuk menghapus pemberitaan di media daring nusantara-post.com dan indopers.net. Pemberitaan dimaksud terkait dugaan pungutan yang disebut menimbulkan keluhan wali murid mengenai permasalahan program Indonesia Pintar.
Kapolres Herman menceritakan semula kedua tersangka meminta uang sebesar Rp5 juta pada 8 Februari 2022. Tapi, karena korban tak memiliki uang maka kedua pelaku pemerasan yang mengaku wartawan itu pun menayangkan pemberitaan tersebut di dua medianya.
Dua tersangka yang merupakan warga Desa Taal, Kecamatan Tapen, dan Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin, itu kembali menemui korban. Pada pertemuan kedua ini, mereka meminta uang senilai Rp20 juta untuk menghapus pemberitaan.
Namun, korban (kepala sekolah) kembali permintaan itu sehingga kedua pelaku pemerasan menurunkan jumlah uang yang diminta ke permintaan awal sebesar Rp5 juta.
"Karena korban merasa diancam dan ketakutan, selanjutnya korban melakukan pembayaran uang senilai Rp5 juta. Saat pembayaran itulah, polisi yang sebelumnya mendapatkan laporan adanya tindak pemerasan melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku di warung nasi padang Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin," paparnya.
Hingga saat ini dua tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, selain itu polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp5 juta dan delapan buah kartu identitas pers.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 368 subsider pasal 369 KUHP, yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022