Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat tidak memperpanjang sewa brandgang atau jalan setapak kepada warga maupun pengusaha karena berpotensi menimbulkan banjir saat hujan deras.
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna di Surabaya, Jumat, mengatakan, salah satu brandgang yang menjadi penyebab banjir saat hujan deras berada di Jalan Kenongo 73–77 Surabaya yang disewakan kepada PT Pemuda Central Investindo selaku pengelola gedung Trillium Building.
"Dalam perjanjan sewa, sudah dikatakan bahwa pihak penyewa harus menjaga fasilitas lahan yang disewa termasuk perawatannya, tapi menurut pihak Trilium, pihaknya hanya menyewa atasnya saja," ujarnya.
Diketahui brandgang dikenal sebagai jalan setapak atau gang yang biasa terdapat di bagian samping dan belakang rumah, sekaligus menjadi pemisah antara rumah satu dan yang lainnya. Brandgang juga sebagai sebagai jalur evakuasi darurat, dan sangat berguna terutama pada saat terjadi kebakaran.
Ayu menjelaskan, jika dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C, pihak Trillium menyampaikan jika perjanjian sewa akan habis antara bulan September atau Desember 2022.
Menurutnya, jika penyewa lahan tersebut tidak menepati perjanjian sewa yang tertulis dengan pemkot, maka pihaknya meminta pemkot memberikan sanksi kepada pengelola Trilium berupa tidak tidak diperpanjang sewanya.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya Dwija Tama membenarkan, Komisi A memberikan rekomendasi untuk melakukan pengawasan terkait evalausi pelaksanaan kewajiban pihak Trillium Building.
"Karena kan tugas dan tanggung jawab tekait dengan pelaksanaan termasuk pemiliharaan dari pengelola atau penyewa itu. Intinya, pemerintah kota dari bagian hukum akan memberikan tindaklanjut. Apakah dalam bentuk akan memberikan surat peringatan atau lainnya, nanti kami akan sampaikan," ujar Dwija.
Sementara itu, Secretary Corporate PT Pemuda Central Investindo selaku Pengembang Trillium Office Center, Widyana Kusuma Wati menyatakan, siap bekerja sama dengan Pemkot Surabaya agar bisa jelas arahannya
"Kami akan melakukan koordinasi untuk pembersihan dan lain lainnya. Sehingga, kejadian pada 7 januari 2022 (banjir tengah kota) tidak terulang kembali dan itu menurutnya menjadi dasar ricek. Bahwa kami harus perhatikan lingkungan sekitar," kata Widyana.
Menanggapi rekomendasi Komisi A DPRD Surabaya, kata dia, pihaknya akan melihat isi perjanjian sewa dan pada dasarnya akan mentaati yang sudah dilakukan sampai sekarang mengenai tukar guling juga lainnya sudah membayar sewa. "Istilahnya tinggal di lapangan," kata Widyana. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna di Surabaya, Jumat, mengatakan, salah satu brandgang yang menjadi penyebab banjir saat hujan deras berada di Jalan Kenongo 73–77 Surabaya yang disewakan kepada PT Pemuda Central Investindo selaku pengelola gedung Trillium Building.
"Dalam perjanjan sewa, sudah dikatakan bahwa pihak penyewa harus menjaga fasilitas lahan yang disewa termasuk perawatannya, tapi menurut pihak Trilium, pihaknya hanya menyewa atasnya saja," ujarnya.
Diketahui brandgang dikenal sebagai jalan setapak atau gang yang biasa terdapat di bagian samping dan belakang rumah, sekaligus menjadi pemisah antara rumah satu dan yang lainnya. Brandgang juga sebagai sebagai jalur evakuasi darurat, dan sangat berguna terutama pada saat terjadi kebakaran.
Ayu menjelaskan, jika dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C, pihak Trillium menyampaikan jika perjanjian sewa akan habis antara bulan September atau Desember 2022.
Menurutnya, jika penyewa lahan tersebut tidak menepati perjanjian sewa yang tertulis dengan pemkot, maka pihaknya meminta pemkot memberikan sanksi kepada pengelola Trilium berupa tidak tidak diperpanjang sewanya.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya Dwija Tama membenarkan, Komisi A memberikan rekomendasi untuk melakukan pengawasan terkait evalausi pelaksanaan kewajiban pihak Trillium Building.
"Karena kan tugas dan tanggung jawab tekait dengan pelaksanaan termasuk pemiliharaan dari pengelola atau penyewa itu. Intinya, pemerintah kota dari bagian hukum akan memberikan tindaklanjut. Apakah dalam bentuk akan memberikan surat peringatan atau lainnya, nanti kami akan sampaikan," ujar Dwija.
Sementara itu, Secretary Corporate PT Pemuda Central Investindo selaku Pengembang Trillium Office Center, Widyana Kusuma Wati menyatakan, siap bekerja sama dengan Pemkot Surabaya agar bisa jelas arahannya
"Kami akan melakukan koordinasi untuk pembersihan dan lain lainnya. Sehingga, kejadian pada 7 januari 2022 (banjir tengah kota) tidak terulang kembali dan itu menurutnya menjadi dasar ricek. Bahwa kami harus perhatikan lingkungan sekitar," kata Widyana.
Menanggapi rekomendasi Komisi A DPRD Surabaya, kata dia, pihaknya akan melihat isi perjanjian sewa dan pada dasarnya akan mentaati yang sudah dilakukan sampai sekarang mengenai tukar guling juga lainnya sudah membayar sewa. "Istilahnya tinggal di lapangan," kata Widyana. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022