Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi terpidana perkara penipuan dan penggelapan jual beli kayu senilai Rp3,6 milliar.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Putu Arya Wibisana menginformasikan terpidana bernama Imam Santoso, usia 53 tahun, dieksekusi di rumahnya, kawasan perumahan mewah di wilayah Surabaya Timur. 

"Kami melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi nomor 170/K/PID/2022," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (8/2) malam. 

Dalam putusan tersebut dinyatakan Imam Santoso, yang menjabat Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya, terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 2 tahun. 

Terpidana Imam Santoso dinyatakan melanggar Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. 

Korban penipuan perkara ini adalah Willyanto Wijaya. Pada 21 September 2017 korban  tertarik membeli kayu yang dijual Imam Santoso, di antaranya kayu meranti dan rimba campuran dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik senilai Rp3,6 miliar.

Namun Imam Santoso ternyata tidak memiliki kapasitas untuk memasok kayu sebanyak yang ditawarkan. 

Diketahui vonis kasasi Mahkamah Agung terkait perkara ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun. 

Sedangkan pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.  

"Terpidana Imam Santoso saat ini ditahan di Rutan Medaeng Surabaya," ucap Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana.  (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022