Pemerintah Kota Surabaya menertibkan bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai, salah satunya di Sungai Kali Tebu, guna menyiapkan destinasi wisata susur sungai. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Sabtu, mengatakan, penertiban bangunan liar tersebut yang dimulai sejak Jumat (4/2) hingga saat ini bertujuan mengembalikan fungsi saluran dan menindaklanjuti rencana penataan destinasi wisata di kawasan sungai.

"Ini dilakukan pula agar ketika hujan turun, air dapat mengalir ke sungai dan tidak terganggu adanya bangunan liar yang berdiri di bantaran Sungai Kali Tebu," katanya.

Selain itu, lanjut dia, nanti juga di bantaran sungai alan lakukan penataan dan dibangun taman-taman yang bisa dinikmati oleh warga sekitar. Jadi, selain untuk fungsi drainase, juga sarana wisata warga setempat.

Eddy menyatakan dalam penertiban kali ini, pihaknya menerjunkan 1 peleton Satpol PP beserta masing-masing 10 personel dari lima kecamatan di sekitar lokasi. Penertiban juga melibatkan sejumlah instansi terkait beserta jajaran TNI dan Polri.

Ia memastikan bakal terus melaksanakan giat penertiban ini secara rutin dan terpadu.

"Di Sungai Kali Tebu, banyak bangli yang kita tertibkan. Di tempat lain atau wilayah kecamatan terkait, nanti kami juga melaksanakan kegiatan penertiban secara rutin dan terpadu," katanya.

Meski begitu, Eddy menyatakan sebelum penertiban dilakukan, aparat kecamatan setempat telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran kepada warga di bantaran Sungai Kali Tebu. Mereka pun diberikan waktu untuk memindahkan barang-barangnya sebelum penertiban dilaksanakan. 

"Jadi, mereka sudah diberikan waktu oleh kecamatan. Lalu kami laksanakan penertiban," ujarnya.

Walaupun telah dilakukan penertiban, mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya itu juga memastikan akan rutin melakukan pengawasan, terutama bangunan liar yang masih berdiri di Sungai Kali Tebu wilayah Kecamatan Kenjeran dan Semampir. 

"Setelah penertiban ini akan dilakukan pengawasan oleh Kecamatan Kenjeran dan Semampir karena wilayahnya berseberangan," katanya.

Sementara itu, Camat Kenjeran Surabaya Nono Indriyatno mengatakan penertiban bangli di bantaran Sungai Kali Tebu meliputi empat wilayah kelurahan di Kecamatan Kenjeran, yakni Kelurahan Bulak Banteng, Sidotopo Wetan, Tambak Wedi, dan Tanah Kali Kedinding.

"Sebelumnya kami sudah sosialisasi kurang lebih satu bulan. Kami beri surat edaran, surat pemberitahuan. Terus ada beberapa saran dari warga yang minta waktu, sehingga disepakati satu bulan," katanya.

Ia mengatakan ada banyak bangunan liar yang dilakukan penertiban di bantaran Sungai Kali Tebu, mulai dari pedagang kaki lima (PKL), bangunan untuk menyimpan barang bekas (rongsokan), dan bahkan digunakan parkir kendaraan truk.

"Terus juga ada tumpukan genteng-genteng, drum-drum dan sebagainya yang selama ini menjadi krodit, mengurangi lahan fasum (fasilitas umum). Sehingga tidak bisa digunakan warga yang lain," katanya.

Menurut ia, bangunan liar di bantaran sungai yang sudah ditertibkan itu langsung tanahnya diurai menggunakan alat berat oleh petugas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya. Bahkan, lahan yang sudah diratakan itu langsung dilakukan penanaman pohon oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

"Jadi, lahan yang sudah ditertibkan itu tanahnya langsung diurai dengan bego (alat berat). Tanahnya langsung ditanami oleh DLH dari sisi utara ke selatan secara bertahap," katanya.

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022