Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal di wilayah Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jumat, mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah tim intelijen Bea Cukai Malang mendapatkan informasi ada penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin.

"Kemudian kami melakukan pendalaman informasi dan didapati bangunan yang diduga dipergunakan untuk menyimpan dan menjual Barang Kena Cukai (BKC) tersebut," kata Gunawan.

Gunawan menjelaskan, bangunan yang dipergunakan untuk menyimpan dan menjual minuman beralkohol ilegal tersebut, juga tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, tim Bea Cukai Malang akhirnya melakukan melakukan penindakan pada lokasi penyimpanan dan penjualan minuman keras ilegal tersebut, yang terletak di Jalan Rawisari, Kota Malang.

"Dari hasil penindakan itu, ada sebanyak 600 botol minuman beralkohol ilegal," ungkapnya.

Bea Cukai Malang kemudian melakukan penyegelan barang dan membawa temuan tersebut untuk dilakukan proses lanjutan. Ia menambahkan pada masa pandemi penyakit akibat penyebaran virus Corona seperti saat ini, peredaran barang kena cukai ilegal semakin banyak.

Selain mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang melakukan operasi gabungan untuk memeriksa toko-toko yang ada di wilayah tersebut, terkait penjualan rokok ilegal.

"Kami melakukan pemeriksaan di wilayah Tajinan dan Bululawang, Kabupaten Malang. Hasilnya ada toko yang menyimpan 458 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai," ucapnya.

Kemudian, Bea Cukai Malang juga menelusuri informasi terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari informasi itu, ditemukan 30 bungkus rokok ilegal yang dikirim dari Jepara, Jawa Tengah.

"Dari hasil operasi itu, ditaksir kerugian negara sebesar Rp5,8 juta," katanya.

Ia menambahkan, saat ini peredaran barang kena cukai ilegal kian marak, sehingga Bea Cukai Malang akan terus memperkuat sejumlah langkah untuk menghentikan peredaran barang -barang ilegal tersebut.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Malang juga terus melakukan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat termasuk penyedia jasa pengiriman barang agar terus mengikuti ketentuan terutama terkait peredaran barang kena cukai.

"Kami terus lakukan sosialisasi, baik kepada pemilik tempat penjualan eceran, toko, termasuk jasa ekspedisi agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022