Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo optimistis pelanggaran yang selama ini kerap dilakukan oleh anggota polisi sebenarnya bisa dicegah.
Untuk itu, ia mengingatkan tugas-tugas pokok yang wajib dijalankan oleh setiap anggota kepolisian.
"Jika tugas-tugas pokok kepolisian dijalankan dengan maksimal, niscaya tidak ada lagi anggota kepolisian yang melanggar kedisiplinan," katanya kepada wartawan di sela kunjungannya di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Kamis malam.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, tugas-tugas pokok anggota Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
"Temuan kami, banyaknya anggota yang melanggar kedisiplinan, bahkan beberapa di antaranya ada yang sampai viral di media sosial karena anggota tidak menjalankan tugas-tugas pokok secara maksimal," ujarnya.
Irjen Sambo memastikan sudah ada aturan tegas dan keras bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kedisiplinan.
Namun, menurutnya, upaya penegakan hukum yang tegas dan keras serta represif terhadap anggota yang melanggar kedisiplinan bisa dikurangi dengan mengutamakan tindakan pencegahan.
"Karenanya, saat ini kami mengedepankan upaya pencegahan agar pelanggaran-pelanggaran oleh anggota bisa dihindari sejak dini. Sebab, kami sayang kepada anggota dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya," ucapnya.
Di antaranya Kadiv Propam Sambo telah memberikan arahan di beberapa satuan wilayah kepolisian untuk melakukan upaya preemtif, yaitu membangun komunikasi antara pimpinan dan anggota.
"Pimpinan di tingkat kepolisian daerah dan polres agar meningkatkan kemampuan anggota dan keterampilannya. Selain itu, memperkuat penguatan mental ideologi terhadap anggota, serta menanamkan kecintaan terhadap organisasi," tuturnya.
Irjen Sambo meyakini dengan kemampuan tinggi dan baik yang dimiliki oleh setiap anggota Polri, pelanggaran standar operasional prosedur yang selama ini terjadi bisa dihindari dengan maksimal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Untuk itu, ia mengingatkan tugas-tugas pokok yang wajib dijalankan oleh setiap anggota kepolisian.
"Jika tugas-tugas pokok kepolisian dijalankan dengan maksimal, niscaya tidak ada lagi anggota kepolisian yang melanggar kedisiplinan," katanya kepada wartawan di sela kunjungannya di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Kamis malam.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, tugas-tugas pokok anggota Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
"Temuan kami, banyaknya anggota yang melanggar kedisiplinan, bahkan beberapa di antaranya ada yang sampai viral di media sosial karena anggota tidak menjalankan tugas-tugas pokok secara maksimal," ujarnya.
Irjen Sambo memastikan sudah ada aturan tegas dan keras bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kedisiplinan.
Namun, menurutnya, upaya penegakan hukum yang tegas dan keras serta represif terhadap anggota yang melanggar kedisiplinan bisa dikurangi dengan mengutamakan tindakan pencegahan.
"Karenanya, saat ini kami mengedepankan upaya pencegahan agar pelanggaran-pelanggaran oleh anggota bisa dihindari sejak dini. Sebab, kami sayang kepada anggota dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya," ucapnya.
Di antaranya Kadiv Propam Sambo telah memberikan arahan di beberapa satuan wilayah kepolisian untuk melakukan upaya preemtif, yaitu membangun komunikasi antara pimpinan dan anggota.
"Pimpinan di tingkat kepolisian daerah dan polres agar meningkatkan kemampuan anggota dan keterampilannya. Selain itu, memperkuat penguatan mental ideologi terhadap anggota, serta menanamkan kecintaan terhadap organisasi," tuturnya.
Irjen Sambo meyakini dengan kemampuan tinggi dan baik yang dimiliki oleh setiap anggota Polri, pelanggaran standar operasional prosedur yang selama ini terjadi bisa dihindari dengan maksimal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022