Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus penggandaan uang dan menetapkan satu orang tersangka berinisial AS berusia 42 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan bahwa kepada korban, pelaku mengaku memiliki kekuatan untuk menggandakan uang yang dijadikan daya tarik untuk menipu korban.

"Untuk kronologinya, korban ditawari oleh pelaku bahwa dia memiliki kekuatan yang mampu menggandakan uang," ungkap Tinton.

Tinton menjelaskan hingga saat ini baru ada dua orang korban yang melaporkan penipuan yang dilakukan oleh pria kelahiran Jambi dan tinggal di Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu.

Menurutnya, kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp40 juta. Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut dan mengharapkan masyarakat melapor jika menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka AS.

"Korban saat ini ada dua orang yang melapor. Namun, kami yakin masih ada korban lain. Kami akan buktikan dan jika ada yang merasa menjadi korban, silakan melapor kepada kami," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kardus sebagai perantara penggandaan uang. Pada saat bersama korban, pelaku memasukkan sejumlah uang dalam kardus, yang kemudian jumlahnya bisa bertambah.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah mempersiapkan uang terlebih dahulu dan diletakkan pada bagian dalam kardus. Saat korban memasukkan uang ke dalam kardus, pelaku menggoyang-goyangkan kardus tersebut.

"Kemudian pada saat kardus dibuka, uang yang ditumpahkan menjadi banyak," ucapnya.

Untuk lebih meyakinkan korban, lanjutnya, pelaku kemudian mengambil kantong kresek yang ada di dalam kamar. Kantong kresek tersebut berisi uang mainan yang diperlihatkan sepintas untuk mengelabui korban.

Jika korban mengirimkan uang, pelaku menjanjikan untuk menggandakan uang tersebut hingga Rp500 juta. Hal itu membuat para korban tergiur dan akhirnya melakukan transfer sejumlah uang kepada pelaku.

"Untuk kerugian sebesar Rp40 juta. Pelaku menjanjikan dari Rp40 juta itu bisa menjadi Rp500 juta," ujarnya.

Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM, buku rekening tabungan dan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak lima ribu lembar yang dipergunakan untuk mengelabui korban.

Atas perbuatannya tersebut, AS dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mencari korban lain.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022