Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti mengatakan pelaku yang melakukan perbuatan intoleransi menendang dan membuang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru serta pihak yang menyebarkan video tersebut akan ditindak tegas.

"Apabila sudah kami amankan pelakunya maka penyebar video tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya," katanya di Lumajang, Selasa.

Menurutnya, Polres Lumajang akan mengambil sikap tegas terkait adanya sikap intoleran yang dilakukan oleh seorang pria dalam video viral tersebut, sehingga masih terus dilakukan upaya pencarian.

"Kami juga didukung penuh oleh Dirreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," tuturnya.

Baca juga: Polda Jatim kejar pelaku penendang sesajen Semeru ke sejumlah daerah
Baca juga: Gus Yasin ajak umat beragama saling hormati sikapi sesajen Semeru

Eka menyampaikan terima kasih adanya info seseorang yang diduga atau identik dengan pelaku yang berinisial HF dan merupakan warga di luar daerah Lumajang.

"Perbuatan pelaku dalam video viral tersebut merupakan salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan karena apapun keyakinan dan agamanya, semua wajib saling menghormati dan jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa," katanya.

Baca juga: Begini tanggapan Gubernur Khofifah soal kasus pembuangan sesajen di kawasan Semeru

Ia menjelaskan pelaku intoleransi itu dapat dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan yaitu yang barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda.

Sedangkan terkait dengan penyebaran video yang viral itu bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu ancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing dan tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku. Saya berharap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif," ujarnya.

Baca juga: Polisi Jatim temui keluarga penendang sesajen di Gunung Semeru
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022