Pemerintah Kabupaten Trenggalek mewajibkan seluruh aparatur sipil negara setempat untuk menanam pohon, baik di lingkungan tinggalnya yang ada di wilayah Trenggalek maupun didonasikan ke lingkungan lain.
"Diatur jenis tanaman nanti dialokasikan di mana sesuai dengan vegetasi kebutuhan lingkungannya," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Trenggalek, Senin.
Seruan untuk menanam pohon bagi ASN itu disampaikan secara khusus berbentuk surat edaran bupati.
Bahkan dalam surat edaran itu diatur jumlah pohon yang harus ditanam setiap ASN dengan golongan/eselon berbeda.
Regulasi itu di antaranya mengatur soal besaran kewajiban serta teknis pohon yang bakal ditanam.
Penanaman itu menyesuaikan jenis pohon yang bakal di tanam sesuai tipikal daerah.
Bupati, misalnya, dalam regulasi itu diwajibkan menanam 50 pohon dalam setahun, wakil bupati 40 pohon, sekda 30 pohon, kepala OPD minimal 20 pohon, dan seterusnya hingga masyarakat umum.
"Setidaknya kami imbau setiap orang menanam satu pohon setiap tahunnya," ujarnya.
Arifin menambahkan penanaman pohon secara berkesinambungan itu dilakukan untuk mengurangi emisi gas karbon serta sebagai upaya mitigasi bencana alam, karena selama ini Trenggalek menjadi salah satu daerah yang berpotensi terjadi bencana alam tsunami, selain abrasi.
“Sama seperti di daerah pesisir yang rawan abrasi, dimana bibir pantainya semakin lama semakin menjorok ke sisi darat. Maka perlu diberi green belt, yang nantinya bisa menjadi pengungkit ekonomi kalau wilayahnya asri, bersih, bisa kita angkat menjadi wisata," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Diatur jenis tanaman nanti dialokasikan di mana sesuai dengan vegetasi kebutuhan lingkungannya," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Trenggalek, Senin.
Seruan untuk menanam pohon bagi ASN itu disampaikan secara khusus berbentuk surat edaran bupati.
Bahkan dalam surat edaran itu diatur jumlah pohon yang harus ditanam setiap ASN dengan golongan/eselon berbeda.
Regulasi itu di antaranya mengatur soal besaran kewajiban serta teknis pohon yang bakal ditanam.
Penanaman itu menyesuaikan jenis pohon yang bakal di tanam sesuai tipikal daerah.
Bupati, misalnya, dalam regulasi itu diwajibkan menanam 50 pohon dalam setahun, wakil bupati 40 pohon, sekda 30 pohon, kepala OPD minimal 20 pohon, dan seterusnya hingga masyarakat umum.
"Setidaknya kami imbau setiap orang menanam satu pohon setiap tahunnya," ujarnya.
Arifin menambahkan penanaman pohon secara berkesinambungan itu dilakukan untuk mengurangi emisi gas karbon serta sebagai upaya mitigasi bencana alam, karena selama ini Trenggalek menjadi salah satu daerah yang berpotensi terjadi bencana alam tsunami, selain abrasi.
“Sama seperti di daerah pesisir yang rawan abrasi, dimana bibir pantainya semakin lama semakin menjorok ke sisi darat. Maka perlu diberi green belt, yang nantinya bisa menjadi pengungkit ekonomi kalau wilayahnya asri, bersih, bisa kita angkat menjadi wisata," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022