Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menjebloskan seorang pengasuh bayi ke sel tahanan karena diduga berusaha menculik anak majikannya yang masih berumur 18 bulan.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Pol. Achmad Sutrisno mengatakan pengasuh bayi berinisial A (38) asal Jember itu diduga menculik Jocelyn VC (18), putri dari Azaria Saraswati Dewi, warga Desa/Kecamatan Mangaran.

"Hasil gelar perkara kasus dugaan penculikan yang dilaporkan pada Sabtu (25/12), saat ini sudah dinaikkan ke penyidikan," kata Iptu Sutrisno kepada wartawan di Situbondo, Senin.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka A mengaku membawa kabur anak majikannya karena disuruh oleh guru spiritualnya berinisial ID dan FA, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Pengasuh bayi terduga penculikan anak tersebut mengaku disuruh guru spiritualnya yang  berasal dari Jawa Tengah. Kata mereka, karena sakit hati dengan perkataan majikan pelaku. Selain itu, motif lainnya tersangka bersedia melakukan perbuatannya itu karena tersangka merasa takut dengan ancaman ID (guru spiritual)," katanya.

Iptu Sutrisno menambahkan barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban (balita), rekaman kamera pengintai (CCTV), satu buah gendongan bayi, pakaian tersangka, dan telepon genggam milik tersangka yang di dalamnya terdapat rekaman percakapan antara terlapor dengan dua pelaku lainnya yang saat ini dalam pengejaran.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengerahkan Tim Resmob Satreskrim melakukan pencarian terhadap dua orang yang dimaksud tersangka menyuruh melakukan perbuatan penculikan," ujarnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021