Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob menilai putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung Moeldoko menjadi kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.

"Kami mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum," ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Kamis malam.

Ia menyampaikan bahwa keputusan majelis hakim PTUN Jakarta terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Penolakan tersebut, kata dia, tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat).

Menurut dia, putusan PTUN ini bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat, melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera majelis hakim menyatakan  gugatan ditolak karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai, walaupun obyek gugatannya SK Menkumham.

Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal partai politik merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

"Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ucapnya.

"Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," tambah Mehbob.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021