Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menyatakan akan tetap membuka objek wisata di wilayahnya saat momentum libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 guna mendongkrak perekonomian warga setempat.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Magetan Ari Budi Santosa mengatakan meski tetap dibuka, namun pengelola tempat wisata dan para wisatawan yang berkunjung harus menjalankan protokol kesehatan. Selain itu, juga dibarengi dengan pengetatan penerapan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemulihan ekonomi harus jalan terus. Selain itu, setiap pengunjung wajib menunjukkan statusnya di aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk tempat wisata," ujar Ari Budi Santosa di Magetan, Rabu.
Menurut dia, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 ditangguhkan, namun sejumlah pembatasan tetap dilakukan guna mencegah penularan COVID-19.
Seperti ruang terbuka hijau (RTH) dan tempat lain yang rawan menimbulkan kerumunan akan ditutup. Salah satunya Alun-Alun Magetan. Meski demikian, pujasera di alun-alun tetap boleh buka hingga jam tertentu.
Pengawasan terhadap mobilitas masyarakat juga akan diperketat. Caranya dengan menggelar tes cepat antigen secara acak terhadap pelaku perjalanan di seluruh pintu masuk menuju Magetan.
Pihaknya tak melarang pendatang untuk berkunjung ke Kabupaten Magetan, asalkan dapat menunjukkan hasil negatif pada tes cepat antigen ataupun PCR. Selain itu, telah melakukan vaksinasi COVID-19 minimal dosis 1.
Masyarakat diminta untuk bisa mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah serta disiplin prokes, terutama dalam hal penanggulangan penularan COVID-19 agar perekonomian semakin cepat pulih.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Magetan Ari Budi Santosa mengatakan meski tetap dibuka, namun pengelola tempat wisata dan para wisatawan yang berkunjung harus menjalankan protokol kesehatan. Selain itu, juga dibarengi dengan pengetatan penerapan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemulihan ekonomi harus jalan terus. Selain itu, setiap pengunjung wajib menunjukkan statusnya di aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk tempat wisata," ujar Ari Budi Santosa di Magetan, Rabu.
Menurut dia, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 ditangguhkan, namun sejumlah pembatasan tetap dilakukan guna mencegah penularan COVID-19.
Seperti ruang terbuka hijau (RTH) dan tempat lain yang rawan menimbulkan kerumunan akan ditutup. Salah satunya Alun-Alun Magetan. Meski demikian, pujasera di alun-alun tetap boleh buka hingga jam tertentu.
Pengawasan terhadap mobilitas masyarakat juga akan diperketat. Caranya dengan menggelar tes cepat antigen secara acak terhadap pelaku perjalanan di seluruh pintu masuk menuju Magetan.
Pihaknya tak melarang pendatang untuk berkunjung ke Kabupaten Magetan, asalkan dapat menunjukkan hasil negatif pada tes cepat antigen ataupun PCR. Selain itu, telah melakukan vaksinasi COVID-19 minimal dosis 1.
Masyarakat diminta untuk bisa mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah serta disiplin prokes, terutama dalam hal penanggulangan penularan COVID-19 agar perekonomian semakin cepat pulih.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021