Beberapa pemuda dan pemudi di Kabupaten Jember, Jawa Timur yang tergabung dalam Komite Anak Muda Pemantau Pengadaan Barang atau Jasa Jember mendeklarasikan diri untuk perang melawan korupsi dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis.
"Salah satu aktivitas pemerintah yang paling rentan terjadi korupsi adalah di sektor pengadaan barang atau jasa, sehingga kami akan fokus memantau pengadaan barang atau jasa di Pemkab Jember," kata Koordinator Komite Anak Muda Pemantau Pengadaan Barang atau Jasa M. Rizal, usai deklarasi, di Jember, Kamis.
Menurutnya proses pengadaan barang/jasa sangat seksi dan kompleks, mulai dari pengadaan yang nominalnya kecil hingga yang besar, kemudian mulai dari perencanaan pengadaan, proses lelang, pelaksanaan hingga usai laporan pengadaan sangat rentan terjadi gesekan korupsi.
"Tidak sedikit pengadaan yang dilakukan pemerintah tidak memiliki daya guna, tidak tepat sasaran, tidak berumur sesuai kontrak, tidak berkualitas, tidak transparan, melanggar peraturan, dan tidak melibatkan partisipasi publik, sehingga pengadaan hanya dijadikan sumber kerugian negara," ujarrnya pula.
Ia menjelaskan pengadaan barang/jasa yang dikorupsi tentu berdampak pada berbagai lini kehidupan dan selalu yang dirugikan adalah masyarakat, sehingga peran aktif masyarakat sipil juga sangat diperlukan dalam mengontrol program pemerintah untuk meminimalisir terjadinya korupsi.
"Beberapa hasil pantauan kami menunjukkan bahwa masih ada proyek-proyek yang ternyata tidak berkualitas dan tidak sehat, seperti contoh pengadaan yang diikuti 72 peserta, kemudian hanya ada 2 penawaran dari pihak peserta dan satunya digugurkan karena sudah mendapatkan proyek lain dari Pemkab Jember," katanya lagi.
Untuk itu, ujar dia pula, pihaknya mendorong Pemkab Jember untuk lebih transparan, terbuka, kompetitif dan melibatkan partisipasi publik dalam pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ia juga mendorong Pemkab Jember melakukan pengadaan barang/jasa yang memiliki daya guna dan manfaat bagi masyarakat luas serta berkelanjutan sebagaimana konsideran Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kami juga mendesak Pemkab Jember untuk menghindari KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) dalam setiap jenjang pengadaan barang dan jasa. Wes Wayahe Jember bebas korupsi," ujarnya lagi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Salah satu aktivitas pemerintah yang paling rentan terjadi korupsi adalah di sektor pengadaan barang atau jasa, sehingga kami akan fokus memantau pengadaan barang atau jasa di Pemkab Jember," kata Koordinator Komite Anak Muda Pemantau Pengadaan Barang atau Jasa M. Rizal, usai deklarasi, di Jember, Kamis.
Menurutnya proses pengadaan barang/jasa sangat seksi dan kompleks, mulai dari pengadaan yang nominalnya kecil hingga yang besar, kemudian mulai dari perencanaan pengadaan, proses lelang, pelaksanaan hingga usai laporan pengadaan sangat rentan terjadi gesekan korupsi.
"Tidak sedikit pengadaan yang dilakukan pemerintah tidak memiliki daya guna, tidak tepat sasaran, tidak berumur sesuai kontrak, tidak berkualitas, tidak transparan, melanggar peraturan, dan tidak melibatkan partisipasi publik, sehingga pengadaan hanya dijadikan sumber kerugian negara," ujarrnya pula.
Ia menjelaskan pengadaan barang/jasa yang dikorupsi tentu berdampak pada berbagai lini kehidupan dan selalu yang dirugikan adalah masyarakat, sehingga peran aktif masyarakat sipil juga sangat diperlukan dalam mengontrol program pemerintah untuk meminimalisir terjadinya korupsi.
"Beberapa hasil pantauan kami menunjukkan bahwa masih ada proyek-proyek yang ternyata tidak berkualitas dan tidak sehat, seperti contoh pengadaan yang diikuti 72 peserta, kemudian hanya ada 2 penawaran dari pihak peserta dan satunya digugurkan karena sudah mendapatkan proyek lain dari Pemkab Jember," katanya lagi.
Untuk itu, ujar dia pula, pihaknya mendorong Pemkab Jember untuk lebih transparan, terbuka, kompetitif dan melibatkan partisipasi publik dalam pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ia juga mendorong Pemkab Jember melakukan pengadaan barang/jasa yang memiliki daya guna dan manfaat bagi masyarakat luas serta berkelanjutan sebagaimana konsideran Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kami juga mendesak Pemkab Jember untuk menghindari KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) dalam setiap jenjang pengadaan barang dan jasa. Wes Wayahe Jember bebas korupsi," ujarnya lagi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021