Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyebut penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sangat memberatkan pengusaha di wilayah itu karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto di Surabaya, Rabu, mengatakan kenaikan rata-rata Rp75 ribu atau 1,75 persen di lima wilayah industri Jatim sudah melampaui batas maksimal.
Sehingga, apabila ada kenaikan upah kembali akan sangat memberatkan dan bisa menimbulkan disparitas upah yang cukup dalam dengan kota lain, misalnya dengan upah di daerah Jawa Tengah.
"Ini keputusan yang berat bagi pengusaha. Terlebih situasinya juga masih pandemi dan sebenarnya juga berat bagi buruh dan pemerintah. Namun, keputusan tersebut harus dihargai," katanya.
Baca juga: Pemprov Jatim umumkan UMK 2022 untuk 38 kabupaten/kota
Adik meminta, apabila buruh ingin kembali menaikkan upahnya, tidak perlu melakukan aksi demo, melainkan menyalurkan melalui jalur hukum.
"Bagi teman-teman pengusaha, kalau ada yang tidak setuju, silakan menempuh jalur hukum. Yang terpenting harus bisa menjaga stabilitas ekonomi Jatim," kata Adik.
Adik mengatakan upah tinggi akan berdampak negatif terhadap upaya pemerintah melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi, baik daerah maupun nasional.
Baca juga: Apindo Jatim kecewa dengan keputusan gubernur terkait ketetapan UMK
Selain itu, lapangan kerja menjadi terbatas, karena pasti akan ada upaya efisiensi atau rasionalisasi yang dilakukan pengusaha karena tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut.
Serta, upah yang tinggi berdampak terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin, memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Di sisi lain, pengusaha yang akan membuka lowongan pekerjaan juga berfikir lagi dengan besarnya kenaikan upah yang dipaksakan tersebut. Sehingga akan terjadi perlambatan perluasan kesempatan kerja baru," ujar Adik.
Seperti diketahui, nilai UMK tahun 2022 di lima daerah ring 1 Jawa Timur naik masing-masing Rp75 ribu, hal itu karena masuk kawasan padat industri.
Sedangkan 33 daerah lainnya, hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto di Surabaya, Rabu, mengatakan kenaikan rata-rata Rp75 ribu atau 1,75 persen di lima wilayah industri Jatim sudah melampaui batas maksimal.
Sehingga, apabila ada kenaikan upah kembali akan sangat memberatkan dan bisa menimbulkan disparitas upah yang cukup dalam dengan kota lain, misalnya dengan upah di daerah Jawa Tengah.
"Ini keputusan yang berat bagi pengusaha. Terlebih situasinya juga masih pandemi dan sebenarnya juga berat bagi buruh dan pemerintah. Namun, keputusan tersebut harus dihargai," katanya.
Baca juga: Pemprov Jatim umumkan UMK 2022 untuk 38 kabupaten/kota
Adik meminta, apabila buruh ingin kembali menaikkan upahnya, tidak perlu melakukan aksi demo, melainkan menyalurkan melalui jalur hukum.
"Bagi teman-teman pengusaha, kalau ada yang tidak setuju, silakan menempuh jalur hukum. Yang terpenting harus bisa menjaga stabilitas ekonomi Jatim," kata Adik.
Adik mengatakan upah tinggi akan berdampak negatif terhadap upaya pemerintah melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi, baik daerah maupun nasional.
Baca juga: Apindo Jatim kecewa dengan keputusan gubernur terkait ketetapan UMK
Selain itu, lapangan kerja menjadi terbatas, karena pasti akan ada upaya efisiensi atau rasionalisasi yang dilakukan pengusaha karena tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut.
Serta, upah yang tinggi berdampak terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin, memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Di sisi lain, pengusaha yang akan membuka lowongan pekerjaan juga berfikir lagi dengan besarnya kenaikan upah yang dipaksakan tersebut. Sehingga akan terjadi perlambatan perluasan kesempatan kerja baru," ujar Adik.
Seperti diketahui, nilai UMK tahun 2022 di lima daerah ring 1 Jawa Timur naik masing-masing Rp75 ribu, hal itu karena masuk kawasan padat industri.
Sedangkan 33 daerah lainnya, hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021