Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur kecewa dengan keputusan Gubernur Jatim terkait ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022, sebab tidak sesuai dengan PP 36 Tentang Pengupahan.

"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai gubernur, sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," kata Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Ia mengatakan, kekecewaan itu khususnya penetapan UMK di lima daerah, masing-masing Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.

Johnson mengatakan, keputusan itu bisa berdampak pada sektor investasi dan usaha lainnya, karena proses penetapan tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Apindo Jatim, kata dia, akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas SK nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.

Hal ini sebagai bentuk pembelajaran bagi semua agar dapat dihargai, dihormati dan dimengerti oleh semua pihak, demi terciptanya kepastian hukum bagi pengusaha di Jawa Timur.

Namun demikian, Johnson mengaku tetap menghormati keputusan tersebut, meski ada rasa ketidakdilan dengan Kabupaten/Kota lain di Jatim, sehingga bisa menyebabkan disparitas upah yang semakin jauh.

"Kami dari Apindo Jatim juga menghormati penyampaian aspirasi melalui aksi demo yang dilakukan oleh pekerja/buruh di Jatim beberapa hari terakhir dan tentunya harapan aksi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Seperti diketahui, nilai UMK tahun 2022 di lima daerah ring 1 Jawa Timur naik masing-masing Rp75 ribu, hal itu karena masuk kawasan padat industri.

Sedangkan 33 daerah lainnya, hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021. (*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021