Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua orang kakak beradik berinisial GPS (18) dan HSA (16) yang diduga membobol sebuah toko telepon seluler di Kecamatan Pringsurat gara-gara kecanduan "game online" atau gim daring.
Waka Polres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar di Temanggung, Senin, mengatakan kedua tersangka masuk ke toko JA Cella di Dusun Banjarsari, Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung dengan merusak pintu.
Mereka berhasil mencuri sejumlah telepon seluler berbagai merk, uang tunai, televisi, speaker portable, ratusan voucher paket data dan ratusan kartu perdana dengan total nilai sekitar Rp70 juta.
"Mereka membobol toko pada dini hari. Gagasan pencurian oleh Gps dan diamini Hsa. Keduanya lantas berboncengan sepeda motor menuju ke lokasi. GPS dan Hsa menguras barang-barang yang ada di toko," ungkapnya.
Ia menuturkan sesampai di rumah ternyata ada beberapa telepon seluler yang rusak kemudian dibuang ke Sungai Progo.
Kapolsek Pringsurat AKP Marimin mengatakan uang tunai sudah habis untuk berbagai kebutuhan termasuk "top up" untuk "game online" yang menjadi kegemaran keduanya yang masih duduk di bangku sekolah.
"Tersangka GPS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan HSA dijerat dengan undang-Undang Anak," tuturnya.
Tersangka GPS mengaku terpaksa mencuri karena untuk membayar uang kontrakan dan juga untuk bermain "game online".
Ia menyebutkan sebelumnya pernah mencuri di Secang, Pingit, dan Temanggung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Waka Polres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar di Temanggung, Senin, mengatakan kedua tersangka masuk ke toko JA Cella di Dusun Banjarsari, Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung dengan merusak pintu.
Mereka berhasil mencuri sejumlah telepon seluler berbagai merk, uang tunai, televisi, speaker portable, ratusan voucher paket data dan ratusan kartu perdana dengan total nilai sekitar Rp70 juta.
"Mereka membobol toko pada dini hari. Gagasan pencurian oleh Gps dan diamini Hsa. Keduanya lantas berboncengan sepeda motor menuju ke lokasi. GPS dan Hsa menguras barang-barang yang ada di toko," ungkapnya.
Ia menuturkan sesampai di rumah ternyata ada beberapa telepon seluler yang rusak kemudian dibuang ke Sungai Progo.
Kapolsek Pringsurat AKP Marimin mengatakan uang tunai sudah habis untuk berbagai kebutuhan termasuk "top up" untuk "game online" yang menjadi kegemaran keduanya yang masih duduk di bangku sekolah.
"Tersangka GPS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan HSA dijerat dengan undang-Undang Anak," tuturnya.
Tersangka GPS mengaku terpaksa mencuri karena untuk membayar uang kontrakan dan juga untuk bermain "game online".
Ia menyebutkan sebelumnya pernah mencuri di Secang, Pingit, dan Temanggung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021