Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun meraih penghargaan peringkat pertama untuk pemerintah kota tipe C kategori pertama, yakni Perencanaan Kebutuhan, Pelayanan, Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun dalam ajang "Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Award 2021". 

Penghargaan itu diberikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada Wali Kota Maidi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/11/2021). 

Wali Kota Maidi berterima kasih kepada BKN atas apresiasi tersebut dan diharapkan menjadi motivasi di tengah gencarnya tantangan pemenuhan kebutuhan di tataran aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan kinerja.

"Dengan penghargaan ini, artinya apa yang sudah kita lakukan dalam urusan kepegawaian sudah sesuai dengan apa yang disyaratkan dan diharapkan BKN. Ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan," ujar Wali Kota Maidi.

Ia menilai, diraihnya penghargaan itu tak lepas dari kerja keras Pemerintah Kota Madiun dalam hal perencanaan kebutuhan formasi, pelayanan dalam pelaksanaannya, pengadaan, hingga urusan kepangkatan dan pensiun ASN di lingkup Pemkot Madiun. 

Pelayanan yang baik, lanjutnya, memang harus dimulai dari internal birokrasi yang juga baik. Karenanya, Wali Kota bertekad mewujudkan pemerintahan yang baik terlebih dahulu. Adapun, komitmen itu juga tertuang dalam visi Wali Kota Madiun. Yakni, Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih Berwibawa Menuju Masyarakat Sejahtera. Wali kota berharap tata pemerintah yang baik ini menjadi semangat untuk terus berbenah ke depan. 

"Kalau ingin masyarakat baik, pemerintahnya harus baik dulu. Pemerintah harus memberikan contoh. Karenanya, kita terus berupaya berbenah dan mewujudkan itu," katanya.
 
Pihaknya meminta ASN Kota Madiun untuk tidak cepat berpuas diri dan selalu berusaha yang terbaik guna mempertahankan prestasi tersebut.
Kota Madiun meraih penghargaan peringkat pertama untuk pemerintah kota tipe C kategori pertama dalam ajang Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Award 2021kepada Wali Kota Maidi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/11/2021).  (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun)


Adapun, pemberian BKN Award 2021 didasarkan pada penilaian indeks implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN, meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan ASN, pengangkatan ASN, pangkat, jabatan, pola karier, pengembangan karier ASN, mutasi, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, dan fasilitasi, penghargaan, disiplin, cuti, kode etik, pemberhentian, jaminan pensiun, hari tua, serta pensiun dan perlindungan. 

Berdasarkan unsur penilaian Indeks NSPK manajemen tersebut, BKN menetapkan lima kategori penilaian BKN Award 2021, yakni kategori pertama (I) perencanaan kebutuhan, pelayanan pengadaan, kepangkatan dan pensiun, Kategori kedua (II) implementasi SAPK dan pemanfaatan CAT, Kategori ketiga (III) penilaian kompetensi, Kategori empat (IV) implementasi penilaian kinerja, dan Kategori kelima (V) komitmen pengawasan dan pengendalian.

Dari lima kategori yang ada, sebelumnya di tahun 2020 Pemkot Madiun meraih penghargaan pada kategori ketiga yakni, Penilaian Kompetensi.

Tiga kategori lagi dalam BKN Award tersebut yang belum diraih, yaitu, kategori Implementasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan Pemanfaatan "Computer Assisted Test" (CAT), kategori Implementasi Penilaian Kinerja, serta kategori Komitmen Pengawasan dan Pengendalian. 

"Masih ada banyak yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Ini harus menjadi pelecut semangat untuk semakin menjadi pemerintahan yang baik," kata Maidi.

Dalam ajang tersebut, untuk pemerintah kota Tipe C, Pemkot Madiun mendapatkan penghargaan bersama Pemerintah Kota Pangkal Pinang di peringkat kedua dan Pemerintah Kota Bukittinggi di posisi ketiga. 

Ayo, gunakan selalu rokok berpita cukai resmi. Pelanggaran UU No. 30/2007, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjual eceran atau tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. (*)
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021