Pemerintah atau perusahaan selaku badan publik sebagai sumber berita  dalam menghadapi media atau pers sebaiknya tidak perlu minder tapi juga jangan arogan. Gunakan hak jawab jika ada berita negatif atau menyimpang tanpa konfirmasi terlebih dahulu. 

Selama tidak melakukan kesalahan, maka tidak perlu takut dengan wartawan yang akan meminta informasi atau melakukan wawancara. 

“jangan minder tapi juga jangan arogan, gunakan hak jawab jika ada berita negatif tanpa konfirmasi”, tegas Agus Sudibyo Ketua Hubungan Antar-lembaga dan Internasional Dewan Pers, saat menjadi narasumber dalam agenda Sosialisasi kiat-kiat menghadapi Pers, Rabu (24/11)

Sosialisasi yang dihelat oleh Diskominfo kota Mojokerto ini diikuti oleh kepala OPD, camat dan lurah serta kepala sekolah se-Kota Mojokerto bertempat di Gedung Sabha Mandala Madya.

Para peserta merasa senang sekali mengikuti acara ini, karena selama ini belum pernah mengetahui bagaimana kiat-kiat mengahadapi awak media yang datang untuk konfirmasi yang kemungkinan cenderung negatif, kata Nurul Kepala Sekolah SDN jagalan dalam sesi tanya jawab.

"Wartawan bukanlah seorang yang kebal hukum, jika merasa terancam atau merasa tidak nyaman laporan kan kepada Dewan Pers atau asosiasi wartawan terdekat seperti PWI, AJI, PRSSNI dan yang nama lainnya," lanjut Agus. 

Namun demikian berita negatif, bisa jadi memang perusahaan atau instansi banyak kelemahan atau kesalahan.  Mengingat fungsi media juga melakukan pengawasan sebagai fungsi kontrol untuk kepentingan publik.

Lantas Agus menjelaskan tentang kiat-kiat menghadapi wartawan antara lain jangan takut, pahami hak kewajiban media, teknik wawancara, jangan menunda hak jawab, pahami kelembagaan, hati-hati dengan kontroversi negatif dan positif, mengidentifikasi wartawan yang profesional atau abal-abal, cara menghadapi wartawan abal-abal, hindari kekerasan terhadap wartawan. 

Dalam kode etik jurnalistik lanjutnya, seorang media harus memperhatikan keberimbangan, liputan dua sisi, kewajiban verifikasi, akurasi, asas praduga tak bersalah, pemisahan fakta dan opini, relevansi bagi kepentingan publik.

Demikian juga seorang jurnalis  tidak boleh memaksa, memeras, menghina narasumber, melanggar privasi, harus menunjukkan identitas diri.

Subambihanto Asisten Administrasi umum yang hadir mewakili Walikota Mojokerto menyampaikan, bahwa setiap pejabat yang akan menghadapi pers dan memberikan jawaban wawancara haruslah berpedoman kepada undang-undang pers yang berlaku.

"Kita bisa memberikan jawaban yang baik dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari akibat ketidaktahuan kita terhadap aturan atau undang-undang pers yang berlaku," pesan Walikota yang disampaikan Asisten.

Moch. Imron selaku Plt Kepala Diskominfo Kota Mojokerto sebagai penyelenggara menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota Mojokerto perlu meningkatkan sinergitas dengan media dengan prinsip dampak positif di masyarakat. Melalui sosialisasi ini semua OPD, camat dan lurah serta kepala sekolah memahami tentang UU Pers.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021