Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan Ajib Abdullah memastikan persediaan pupuk bersubsidi aman hingga 2022 karena alokasi dari pemerintah sudah didasarkan pada rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) petani di wilayah itu.

"Karena itu, kami menjamin alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Pamekasan tidak akan kurang," katanya di Pamekasan, Selasa.

DKPP, sambung dia, telah melakukan pemantauan ke sejumlah agen dan distributor pupuk di Pamekasan, semuanya masih tersedia.

"Kalaupun ada di beberapa daerah yang kosong, itu karena keterlambatan distribusi, bukan karena tidak ada pupuknya," kata Ajib, menambahkan.

Tahun ini, sambung dia, pemerintah juga menambah alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 36.716 ton dari sebelumnya 57.943 ton menjadi 94.659 ton pada musim tanam 2021 ini.

Penambahan kuota pupuk itu pada semua jenis pupuk bersubsidi, seperti urea, SP36, ZA, NPK dan pupuk organik. Alokasi untuk pupuk jenis Urea tahun ini sebanyak 28.114 ton, SP-36 14.104 ton, za 15.962 ton, NPK sebanyak 19.510 ton, dan pupuk organik sebanyak 16.939 ton, sehingga total alokasi pupuk bersubsidi untuk musim tanam 2021 ini sebanyak 94.659 ton.

Sebelumnya, pada musim tanam 2020, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Pamekasan untuk jenis urea hanya 27.094 ton, SP36 sebanyak 5.055 ton, ZA sebanyak 12.628 ton, NPK 9.000 ton, dan pupuk organik sebanyak 4.166 ton, sehingga jumlah totalnya mencapai 57.943 ton.

Menurut Ajib Abdullah, penambahan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Pamekasan ini disesuaikan dengan usulan pada rencana definitif kebutuhan kelompok pupuk secara elektronik (e-RDKK) yang disampaikan oleh para petani melalui kelompok tani kepada DKPP Pamekasan, dan dilanjutkan kepada pemerintah pusat.

Penyaluran pupuk bersubsidi ini melalui kelompok tani yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.

Menurut Ajib Abdullah, di Kabupaten Pamekasan, jumlah kelompok tani saat ini sebanyak 1.104 kelompok dengan jumlah petani terdata sebanyak 138 ribu orang lebih.

Selain menetapkan alokasi pupuk, pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tersebut sebagaima tertuang dalam Permentan Nomor: 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Dalam ketentuan itu dijelaskan HET untuk pupuk Urea: Rp2.250/kilogram, Za: Rp1.700/kilogram, SP-36: Rp2.400/kilogram, Pupuk Organik Granul: Rp800/kilogram, Pupuk NPK: Rp2.300/kilogram, lalu Pupuk NPK Formula Khusus: Rp3.300/kilogram, dan Pupuk Organik Cair: Rp20.000/liter.

"Jadi, pupuk bersubsidi tidak boleh lebih dari HET yang telah ditetapkan itu. Kalau misalnya ada yang menjual diatas HET, segera laporkan saja, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, menjelaskan.

Pernyataan Kepala DKPP Pemkab Pamekasan Ajib Abdullah ini sekaligus menanggapi pernyataan warga yang menyebutkan bahwa pupuk bersubsidi di Pamekasan langka, dan harga pupuk melebihi HET.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021