Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap penipuan jual beli tanah kavling seluas total 56 ribu meter persegi di kawasan Medokan Ayu Surabaya. Sebanyak 223 orang yang telah membeli tanah kavling tersebut menjadi korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp22,3 miliar.

Baca juga: Polrestabes Surabaya ungkap penipuan jual beli tanah kavling
Baca juga: Polrestabes Surabaya bongkar arena judi burung merpati
Baca juga: Polrestabes Surabaya berantas kejahatan seiring melandainya kasus COVID-19
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021