Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan perkara jual beli tanah kavling di kawasan Medokan Ayu Surabaya. 

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Edy Herwiyanto menjelaskan penyelidikan perkara ini menindaklanjuti laporan kepolisian dari tujuh orang korban yang membeli lahan tersebut. 

"Kami menetapkan seorang tersangka berinisial ES, usia 58 tahun, yang menjabat sebagai Direktur di perusahaan pengembang perumahan PT Barokah Inti Utama," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin. 

Menurut penyelidikan polisi, tersangka ES mengklaim lahan seluas 56 ribu meter persegi di kawasan Medokan Ayu Surabaya sebagai miliknya. 

Lahan tersebut sejak tahun 2014 dijadikan "siteplan" tanah kavling yang kemudian pada tahun 2015 ditawarkan kepada sebanyak 223 nasabah atau konsumen. 

Per kavling ditawarkan beragam, mulai Rp90 juta hingga 300 juta. 

"Lahan yang telah dijual kepada sebanyak  223 konsumen itu ternyata milik orang lain," ujar Kompol Edy. 

Polisi menaksir kerugian yang diderita oleh sebanyak 223 konsumen senilai Rp22,3 miliar. 

"Memang tidak semua korban melapor. Sementara masih tujuh orang korban yang melapor," ucap Kompol Edy. 

Dari tujuh orang korban yang melapor total kerugiannya tercatat sebesar Rp1,7 miliar. 

Polisi masih mengembangkan penyelidikan. 

Sementara tersangka ES dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

"Kami sedang kembangkan apakah tersangka ES bisa dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kompol Edy.  (*)
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021