Aparat kepolisian di sektor Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dua orang pemuda yang kedapatan mencuri ular piton milik seorang pecinta satwa lalu menjualnya di media sosial dengan harga jutaan rupiah.
"Pelaku ini ditangkap melalui operasi siber di media sosial Facebook," kata Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo di Tulungagung, Selasa.
Kedua pemuda berinisial OK (20) dan RI (17) itu pun ditangkap setelah dijebak polisi yang menyaru menjadi calon pembeli ular piton hasil curian tersebut.
"Setelah diadakan pembelian secara COD (bertemu), akhirnya kami temukan pelaku berikut barang bukti (ular) hasil curian," ungkap Puji Widodo.
Kedua tersangka kemudian segera dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk kepentingan penyidikan. Untuk OK langsung dilakukan penahanan, sedang RI yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor dua kali sepekan.
Dari keterangan pelaku, sebelum melakukan aksinya, sekitar dua pekan sebelumnya berkunjung ke rumah korban, dengan maksud membeli ular peliharaan. Baik korban dan pelaku merupakan sesama pecinta reptil, namun beda komunitas.
"Hasil penjualan ular itu rencananya untuk membeli motor, dan sebagian untuk dipelihara sendiri," ujarnya.
Dari pemeriksaan, tak butuh waktu lama bagi pelaku untuk menggasak ular-ular itu, hanya butuh waktu kurang dari satu jam. Ular itu dibawa menggunakan kantong kain.
Untuk barang bukti sementara dibawa ke rumah korban, lantaran butuh perawatan khusus. Sementara itu Zaenal Arifin menduga pelaku mematikan listrik sebelum melakukan pencurian, sehingga aksinya tak terekam CCTV.
Akibat pencurian ini, dirinya mengaku alami kerugian hingga 133 juta rupiah. Besarnya kerugian ini lantaran ular yang hilang mempunyai harga mulai Rp3 juta hingga Rp45 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Pelaku ini ditangkap melalui operasi siber di media sosial Facebook," kata Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo di Tulungagung, Selasa.
Kedua pemuda berinisial OK (20) dan RI (17) itu pun ditangkap setelah dijebak polisi yang menyaru menjadi calon pembeli ular piton hasil curian tersebut.
"Setelah diadakan pembelian secara COD (bertemu), akhirnya kami temukan pelaku berikut barang bukti (ular) hasil curian," ungkap Puji Widodo.
Kedua tersangka kemudian segera dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk kepentingan penyidikan. Untuk OK langsung dilakukan penahanan, sedang RI yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor dua kali sepekan.
Dari keterangan pelaku, sebelum melakukan aksinya, sekitar dua pekan sebelumnya berkunjung ke rumah korban, dengan maksud membeli ular peliharaan. Baik korban dan pelaku merupakan sesama pecinta reptil, namun beda komunitas.
"Hasil penjualan ular itu rencananya untuk membeli motor, dan sebagian untuk dipelihara sendiri," ujarnya.
Dari pemeriksaan, tak butuh waktu lama bagi pelaku untuk menggasak ular-ular itu, hanya butuh waktu kurang dari satu jam. Ular itu dibawa menggunakan kantong kain.
Untuk barang bukti sementara dibawa ke rumah korban, lantaran butuh perawatan khusus. Sementara itu Zaenal Arifin menduga pelaku mematikan listrik sebelum melakukan pencurian, sehingga aksinya tak terekam CCTV.
Akibat pencurian ini, dirinya mengaku alami kerugian hingga 133 juta rupiah. Besarnya kerugian ini lantaran ular yang hilang mempunyai harga mulai Rp3 juta hingga Rp45 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021