Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP) Probolinggo mencatat bahwa masyarakat semakin aktif melaporkan informasi kepada petugas setempat setelah gencarnya sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang.

"Setelah dilakukan sosialisasi, kami mencatat peningkatan informasi yang masuk," kata Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi Junior KPPBC TMP C Probolinggo Nila Rachmawati saat menggelar sosialisasi di KPRI Guyub Rukun, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa.

Menurutnya, sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang gencar dilakukan oleh Dinas Kominfo Lumajang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka mengenal cukai asli dan palsu.

"Kami harapkan partisipasi aktif masyarakat, selain tidak mengonsumsi rokok ilegal, tetapi juga ikut melaporkan melalui saluran pengaduan atau bisa disampaikan langsung ke kami," tuturnya.

Setelah sosialisasi, lanjut dia, masyarakat lebih aktif melaporkan karena modus peredaran rokok ilegal biasanya dijual langsung ke konsumen akhir, sehingga masyarakat penting untuk memahami tentang cukai, supaya ke depannya masyarakat bisa membedakan rokok legal dan ilegal.

Selain aktif sosialisasi, katanya, pihaknya juga aktif menangani setiap laporan masyarakat yang masuk ke Bea Cukai Probolinggo karena masyarakat dapat melaporkan apabila menemui peredaran rokok ilegal di nomor 089-8181-5599 atau di media sosial bea cukai Probolinggo.

"Laporan yang kami terima ada prosedurnya, sehingga tidak serta merta ditindak. Diverifikasi terlebih dahulu, kemudian divalidasi untuk dicek, baru kalau memang terbukti ada pelanggaran pasti langsung kami tindak," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Lumajang Bekti Sawiji menjelaskan bahwa keberadaan rokok ilegal merajalela, sehingga keberadaannya perlu ditekan yakni salah satunya melalui sosialisasi, sehingga diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang semakin dapat ditekan.

"Rokok ilegal merugikan pemerintah dan masyarakat karena mereka tidak membayar cukai dan uang cukai itu dikembalikan ke masyarakat dalam berbagai bentuk seperti di bidang kesehatan dan lainnya, kegiatan sosialisasi juga dibiayai hasil cukai,' ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021