Tiga orang kepala desa nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba divonis delapan bulan penjara dan satu kades nonaktif lainnya divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin sore.
Sidang lanjutan pembacaan putusan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumege yang didampingi dua anggota majelis lainnya yakni Alfon Sus Nahak dan Sigit Triatmojo dan diikuti oleh jaksa penuntut umum Yuri, serta penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman.
"Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo di Jember.
Tiga kades nonaktif yang divonis delapan bulan penjara, yakni M. Mukib yang merupakan Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah, kemudian Sugianto (Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan), dan Heri Hariyanto (Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan).
Sedangkan kades nonaktif yang divonis 16 bulan penjara Moh. Alwi merupakan Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo karena terlibat dalam dua perkara narkoba.
"Para terdakwa telah terbukti dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan 1, sehingga atas perbuatan para terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 bulan untuk masing masing terdakwa dalam dua perkara," tuturnya.
Dari empat terdakwa itu, berkas perkara terdakwa Moh Alwi menjadi dua berkas (split), sehingga yang bersangkutan divonis dalam dua perkara, yakni nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan penjara.
"Terdakwa menggelar pesta sabu di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah menggunakan sabu-sabu. Sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama 16 bulan penjara," katanya.
Sementara penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Setelah kami rundingkan dengan klien kami, semuanya menerima putusan majelis hakim dengan putusan delapan bulan penjara dan 16 bulan penjara," kata Suyitno.
PenasIhat hukum terdakwa tidak mengajukan banding dan begitu juga jaksa penuntut umum, sehingga putusan majelis hakim dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, JPU menuntut satu tahun penjara terhadap empat kades nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba, sehingga putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Sidang lanjutan pembacaan putusan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumege yang didampingi dua anggota majelis lainnya yakni Alfon Sus Nahak dan Sigit Triatmojo dan diikuti oleh jaksa penuntut umum Yuri, serta penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman.
"Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo di Jember.
Tiga kades nonaktif yang divonis delapan bulan penjara, yakni M. Mukib yang merupakan Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah, kemudian Sugianto (Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan), dan Heri Hariyanto (Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan).
Sedangkan kades nonaktif yang divonis 16 bulan penjara Moh. Alwi merupakan Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo karena terlibat dalam dua perkara narkoba.
"Para terdakwa telah terbukti dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan 1, sehingga atas perbuatan para terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 bulan untuk masing masing terdakwa dalam dua perkara," tuturnya.
Dari empat terdakwa itu, berkas perkara terdakwa Moh Alwi menjadi dua berkas (split), sehingga yang bersangkutan divonis dalam dua perkara, yakni nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan penjara.
"Terdakwa menggelar pesta sabu di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah menggunakan sabu-sabu. Sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama 16 bulan penjara," katanya.
Sementara penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Setelah kami rundingkan dengan klien kami, semuanya menerima putusan majelis hakim dengan putusan delapan bulan penjara dan 16 bulan penjara," kata Suyitno.
PenasIhat hukum terdakwa tidak mengajukan banding dan begitu juga jaksa penuntut umum, sehingga putusan majelis hakim dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, JPU menuntut satu tahun penjara terhadap empat kades nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba, sehingga putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021