Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan sosialisasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai syarat akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun Poedjo Soeprantio mengatakan bahwa penggunaan NIK sebagai syarat untuk mengakses pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Rata-rata keperluannya untuk mengakses perbankan, mendaftar kuliah, dan pelayanan publik lainnya," ujar Poedjo di Madiun, Senin.

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik.

"Kini NIK menjadi salah satu instrumen utama untuk mengakses pelayanan publik, mulai bantuan sosial (bansos), pendidikan, naik kereta api, hingga pelayanan publik lainnya," katanya.

Di Kota Madiun, lanjut dia, NIK dimanfaatkan untuk berbagai pelayanan publik, seperti bansos, perbankan, pendaftaran sekolah atau kuliah, PBB, pajak kendaraan bermotor, dan pilkada.

Menindaklanjuti hal tersebut, tercatat dalam 1 bulan terakhir ini sejumlah warga mendatangi dispendukcapil, salah satunya untuk menanyakan dan memproses NIK.

"Beberapa mengatakan belum punya NIK. Namun, setelah dicek di perekaman ternyata sudah ber-NIK. Kalau setelah kami cek ternyata belum punya, ya, akan kami buatkan NIK dengan mengisi formulir biodata," katanya.

Terkait dengan keamanan terhadap data pribadi, pihaknya menjamin keamanannya karena saat ini terdapat sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sehingga pihaknya tidak bisa sembarang mengeluarkan data pribadi.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021