Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menerima aspirasi buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 7 persen. Besaran UMP tersebut akan menjadi dasar penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022.

Baca juga: UMP Jatim 2021 naik sebesar 5,65 persen
Baca juga: Menaker tegaskan edaran UMP 2021 untuk pastikan tidak ada penurunan upah
Baca juga: UMP naik Rp100 ribu, Kadin Jatim minta kabupaten/kota tidak naikkan UMK 2021
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021