Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab dipanggil Ning Ita mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang telah bersama-sama Pemerintah Kota Mojokerto dalam mewujudkan Kota Mojokerto sebagai daerah yang Zero Narkoba.
 
Ini disampaikan ketika mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti dari  86 perkara bersama Kepala Kejari Agustinus Herimulyanto, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Gaguk Tri Prasetyo, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto Ipda Hari Siswanto, Selasa, (12/10) 
 
Dari jumlah perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 400,156 gram, pil double L sebanyak 9.429 butir, ganja sebanyak 1.388.09 gram, pil ekstasi sebanyak 3 butir, HP sebanyak  14 unit, timbangan elektronik sebanyak 27 unit. 
 
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Heri mengatakan, barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
 
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya, Selasa (12/10). 
 
Secara terpisah Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat diwawancarai awak media menyampaikan, apresiasi kepada kejaksaan, polresta, pengadilan dan BNN atas kegiatan bersama-sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya. 
 
Melihat barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar adalah narkoba dengan berbagai jenis, menunjukkan bahwa peredaran penyalahgunaan narkoba  di Kota Mojokerto dan sekitarnya masih cukup besar. 
 
"Maka saya berpesan  kepada masyarakat khususnya para orangtua  agar menjaga keluarganya, putra-putrinya, yang memiliki anak remaja, bahwa mereka harus kita pantau betul siapa yang menjadi teman pergaulan putra-putri kita. Karena dari pergaulan inilah yang menjadi potensi terbesar generasi penerus bangsa terpapar penyalahgunaan narkoba," katanya 
 
Selain itu, selama ini pemerintah daerah terus mewujudkan Zero Narkoba melalui Program Aksi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Mengingat, narkotika merupakan kejahatan lintas negara dan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penanganannya harus melibatkan semua unsur masyarakat. 
 
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pada tahun 2021 juga telah menyetorkan barang bukti yang dirampas untuk negara berupa uang yang didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk disetorkan ke kas negara selama tahun 2021 sebesar Rp8.575.000.
 
Kajari juga mengimbau kepada warga masyarakat Kota Mojokerto untuk waspada melakukan pengawasan terhadap keluarganya karena peredaran barang jenis narkotika di Kota Mojokerto cukup tinggi.
 
Pihaknya berharap para pelaku tindak pidana mendapat hukuman yang setimpal untuk memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021