Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, membuat beragam kebijakan yang mendorong pengembangan di kota ini sehingga investor pun semakin tertarik investasi.

"Percepatan-percepatan sudah dilakukan pemerintah daerah bersama pemerintah kota. Kami mendukung investor untuk berinvestasi namun dengan catatan mengembangkan dengan cara yang tepat. RDTR (rencana detail tata ruang) sudah ditetapkan apabila akan membangun perumahan langsung bisa dicek via OSS," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dalam kegiatan Rakerda Real Estat Indonesia (REI) Jatim 2021 di Kediri, Selasa.

Kota Kediri juga mendapatkan apresiasi yang bagus dari REI Jatim sehingga mendapatkan penghargaan dalam kategori Karmika Graha Abinaya. Penghargaan ini diberikan kepada kepala daerah yang berjasa dan berkomitmen terhadap pengembangan pembangunan perumahan.

Bentuk komitmen Pemerintah Kota Kediri terhadap pengembangan dan pembangunan perumahan terlihat dari tersedianya beberapa pendukung investasi. Pertama, panjang jalan mencapai 388.199 kilometer sudah menjangkau seluruh Kota Kediri.

Kedua adalah Idle Capacity PDAM 55 liter per detik sehingga masih sangat mampu melayani kawasan pemukiman baru. Ketiga, ada Gardu Induk Tegangan Tinggi (GITET) Banaran dengan kapasitas 500 Kv sehingga masih sangat mencukupi serta dapat mengaliri listrik kawasan baru. Di Kota Kediri juga akan ada kawasan pertumbuhan ekonomi baru dengan dibangunnya perguruan tinggi, bandara dan jalan tol.

Tak hanya itu, pemkot juga mempermudah perizinan di Kota Kediri untuk menarik para investor. Kemudahan itu terwujud dalam Kediri Single Window For Investment (KSWI) yang kini beralih ke Online Single Submission (OSS).

Untuk perizinan properti pun juga memiliki kemudahan. Kota Kediri merupakan satu dari 57 kota/kabupaten yang mendapat percepatan integrasi antara perizinan dengan rencana tata ruang dari pemerintah pusat pada tahun 2019. Hal ini didasarkan dari identifikasi oleh Kemenko Perekonomian bahwa Kota Kediri akan tumbuh dengan pesat sehingga perlu pengendalian pemanfaatan ruang terintegrasi.

Dalam hal perizinan properti, Pemerintah Kota Kediri memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para stakeholder penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman melalui peraturan yakni Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Wali Kota juga menambahkan di Kota Kediri akan ada kawasan pertumbuhan ekonomi baru dengan dibangunnya perguruan tinggi, bandara dan jalan tol. Hal ini menjadikan Kota Kediri tepat untuk berinvestasi.

"Akan ada banyak pembangunan yang ada di Kota Kediri. Menjadi tanggung jawab bersama untuk membangun kota ini, tetapi tetap menjaga kenyamanan dan sustainability (keberlanjutan) lingkungan hidup," ujar dia.

Wali Kota juga berharap agar prasarana, sarana dan utilitas (PSU) segera diserahkan ke pemda. Berdasar data sebelum tahun 2020 jumlah perumahan yang telah menyerahkan PSU ke pemda sebanyak 18 dengan 139 jenis PSU. Lalu pada tahun 2020, sebanyak satu perumahan dengan delapan jenis PSU. Jumlah PSU atau perumahan yang belum diserahkan ke pemda sampai dengan bulan ini sebanyak 24 perumahan dengan 127 jenis PSU.

"Tidak menutup kemungkinan nanti satu atau dua tahun setelah dijual jalan mulai rusak ataupun selokan mulai harus dibenahi kita tidak bisa menyentuh kesana. Kecuali bila PSU sudah diserahkan. Jadi saya mohon tolong ini segera diselesaikan," kata dia. 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021