Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memberikan dukungan terhadap gerakan wakaf uang tunai yang digalakkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWi) setempat  karena menjadi salah satu bagian pemberdayaan umat.

"Apa yang digagas oleh Badan Wakaf Indonesia dengan wakaf uang ini menarik. Karena Ini bisa menjadi salah satu bagian untuk melakukan pemberdayaan umat," ujar Bupati Ipuk Ipuk di Banyuwangi, Kamis.

Ketua BWI Banyuwangi Guntur Albadri mengatakan, gerakan wakaf uang sendiri disimpan dalam perbankan sebagai dana abadi umat. Pewakaf akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti. Sedangkan hasil dari pengelolaan uang wakaf oleh bank tersebut itu kemudian dikelola oleh nadzir waqaf.

"Dalam hal ini yang menjadi nadzir waqaf adalah BWI. Nadzir inilah nantinya yang akan menyalurkannya untuk kepentingan umat. Seperti bedah rumah warga miskin, beasiswa pendidikan dan hal lainnya," katanya.
 
Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menerima kunjungan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Banyuwangi. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi)

Guntur menjelaskan bahwa gerakan wakaf uang sudah sah secara syariah maupun aspek legal formal lainnya.

"Fatwa MUI sudah menghalalkan program ini. Begitu juga secara transparansinya sudah dijamin oleh lembaga negara terkait," tuturnya.

Guntur juga menyampaikan perihal upaya BWI untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah-tanah wakaf.

"Kami bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan percepatan penanganan sertifikat tanah-tanah wakaf. Hal ini untuk memberikan legalitas sehingga kedepannya tidak timbul konflik," ucapnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021