Tim Badan Anggaran DPRD Surabaya meminta pemerintah kota setempat merevisi draft Rencangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Surabaya 2022 karena adanya tambahan dana transfer dari pemerintah pusat yang belum dimasukkan RAPBD.
  
"Dana transfer nilainya cukup besar dari pemerintah pusat ini belum disesuaikan dalam RAPBD Surabaya 2020. Sehingga kami minta direvisi," kata anggota Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Imam Syafi'i di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, RAPBD Surabaya 2022 saat ini sedang dibahas bersama oleh Tim Banggar DPRD Surabaya, dan Tim Anggaran Pemkot Surabaya. Dalam pembahasan RAPBD 2022 tersebut, terungkap adanya dana transfer dari pemerintah pusat ke Pemkot Surabaya sebesar Rp432 miliar.

Dana transfer tersebut meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan DAK non-fisik.

Dana transfer tersebut diberikan melalui surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan. Hanya saja, surat itu baru diterima Pemkot Surabaya pada 1 oktober 2021, sehingga belum ada penyesuaian di RAPBD 2022.

Untuk itu, Imam meminta Pemkot Surabaya melakukan revisi draft RAPBD Surabaya 2022, dengan memasukkan dana transfer dari pemerintah pusat tersebut, sebagai bagian dari pendapatan Kota Surabaya.

Alasan Imam mengusulkan draft RAPBD direvisi supaya dana tersebut bisa dialokasikan untuk keperluan bidang pendidikan dan kesehatan. Hal itu dikarenakan dua komponen tersebut sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.

"Atau bisa saja untuk pengentasan kemiskinan pembukaan lapangan kerja baru," ujarnya.

Namun, menurut Imam, biasanya dana transfer seperti ini ada persyaratan penggunaannya. Namun, jika tidak ada persyaratannya, Imam mempersilahkan dana itu digunakan untuk kepentingan warga Surabaya. 

Tentunya dengan adanya dana hibah tersebut menambah kekuatan APBD Surabaya 2020 yang diplafon anggaran sementara sebesar Rp9,22 triliun pada RAPBD Surabaya 2022.

Namun Imam juga menyoroti Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah untuk Pemkot Surabaya yang besarannya turun dari Rp48 miliar menjadi Rp32 miliar. Untuk itu,  Imam meminta Pemkot Surabaya untuk bisa menjelaskan hal ini.

"Dana DID setahu kami tergantung dari kinerja pemerintah daerah. Pada tahun 2020 juga turun dari Rp100 miliar menjadi Rp48 miliar. Itu di era kepala daerah yang lama, tapi di tahun 2021 kepala daerahnya baru, sehingga kami bisa memberikan masukan untuk perbaikan kinerja Pemkot Surabaya di tahun mendatang," katanya. (*)



 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021