Polda Jawa Timur memanggil Wali Kota Malang Sutiaji untuk diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, Minggu (19/9).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikonfirmasi di Surabaya, Selasa, membenarkan pemanggilan Wali Kota Sutiaji, namun tidak menyebut secara detail rincian waktu pemanggilan.
"Benar (ada pemanggilan) dalam pekan ini, tapi harinya belum dapat update dari tim penyidiknya," ujarnya.
Lebih lanjut, Gatot juga mengatakan pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada Wali Kota Malang, namun sejumlah pejabat Pemkot Malang juga akan diperiksa.
Dalam kasus pelanggaran prokes saat kegiatan gowes bersama jajaran Forkopimda Kota Malang, Wali Kota Sutiaji didampingi sejumlah pejabat.
Polres Malang juga telah memeriksa sejumlah pejabat secara maraton dalam kasus ini.
"Siapa saja yang akan diambil keterangan juga belum ada infonya. Masih saya tanyakan terus ke Ditreskrimum (Polda Jatim)," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan pelanggaran gowes ini ke Polres Malang. Setidaknya, ada sembilan orang dilaporkan, antara lain Wali Kota Sutiaji, beberapa staf, ASN hingga camat.
"Kami melaporkan adanya pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Wali Kota Malang Bapak Sutiaji beserta rombongan," kata jubir JAASMARA, A. Mevlana, di Mapolres Malang.
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan siap menjalani pemeriksaan yang akan dilakukan kepolisian soal dugaan pelanggaran aturan PPKM.
Sutiaji mengatakan bahwa meskipun hingga saat ini masih belum ada surat resmi pemanggilan untuk pemeriksaan soal dugaan pelanggaran PPKM tersebut, dirinya akan bersikap proaktif.
"Untuk proses hukum, walaupun belum ada surat resmi kami dimintai keterangan. Maka saya sampaikan saya akan proaktif, saya akan datang ke sana," kata Sutiaji di Malang, Kamis (23/9).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021