Bupati Jember Hendy Siswanto menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD soal usulan lima rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas yang diusulkan pemerintah kabupaten setempat dalam rapat paripurna, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
"Setelah menyimak dan mencermati substansi dari pandangan umum fraksi, kami menyampaikan apresiasi. Apa yang menjadi harapan, keinginan dan kehendak dari DPRD juga sejalan dengan pemikiran kami," kata Hendy, saat membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Jember.
Pemkab Jember mengusulkan lima raperda, yakni Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan, dan Raperda tentang Perumdam Tirta Pandalungan.
"Terkait pandangan umum Fraksi NasDem, terima kasih telah mengingatkan kami Ttm propemperda untuk dapat merumuskan dan merancang raperda yang kami harapkan dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat Jember," katanya.
Selain itu, ujar dia, diharapkan dengan adanya lima perda itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Jember.
"Kami berharap segenap pimpinan dan anggota dewan untuk dapat membantu mengawal dan mengevaluasi jalannya perda-perda itu setelah ditetapkan, serta ikut mengawasi pelaksanaan perda-perda tersebut agar dapat diterapkan secara maksimal," ujarnya pula.
Ia menjelaskan pandangan umum Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya terkait fungsi dari pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember yang dulunya bernama Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) memiliki dua fungsi yakni ekonomi dan sosial.
"Fungsi sosial dimaksudkan mampu memberikan layanan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu dan tanpa melihat strata sosialnya, sedangkan fungsi ekonomi mengandung makna mampu meraih keuntungan setinggi-tingginya dengan biaya serendah-rendahnya," katanya lagi.
Hendy berharap lima raperda prioritas itu dibahas secara mendalam dalam sidang-sidang Pansus DPRD Jember, dan mendapatkan masukan untuk diakomodir dalam tahap penyempurnaan demi kebaikan dan kualitas perda itu, sehingga nantinya setelah perda ditetapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Sebelumnya pada rapat paripurna yang digelar pada Jumat (1/10), sejumlah fraksi di DPRD Jember menyoroti beberapa persoalan pada lima raperda tersebut dan meminta Pemkab Jember tidak hanya bersemangat mengajukan dan membuat peraturan semata, namun yang terpenting adalah mengaplikasikan perda itu benar-benar untuk kebaikan dan kelangsungan pembangunan di Jember.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Setelah menyimak dan mencermati substansi dari pandangan umum fraksi, kami menyampaikan apresiasi. Apa yang menjadi harapan, keinginan dan kehendak dari DPRD juga sejalan dengan pemikiran kami," kata Hendy, saat membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Jember.
Pemkab Jember mengusulkan lima raperda, yakni Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan, dan Raperda tentang Perumdam Tirta Pandalungan.
"Terkait pandangan umum Fraksi NasDem, terima kasih telah mengingatkan kami Ttm propemperda untuk dapat merumuskan dan merancang raperda yang kami harapkan dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat Jember," katanya.
Selain itu, ujar dia, diharapkan dengan adanya lima perda itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Jember.
"Kami berharap segenap pimpinan dan anggota dewan untuk dapat membantu mengawal dan mengevaluasi jalannya perda-perda itu setelah ditetapkan, serta ikut mengawasi pelaksanaan perda-perda tersebut agar dapat diterapkan secara maksimal," ujarnya pula.
Ia menjelaskan pandangan umum Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya terkait fungsi dari pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember yang dulunya bernama Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) memiliki dua fungsi yakni ekonomi dan sosial.
"Fungsi sosial dimaksudkan mampu memberikan layanan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu dan tanpa melihat strata sosialnya, sedangkan fungsi ekonomi mengandung makna mampu meraih keuntungan setinggi-tingginya dengan biaya serendah-rendahnya," katanya lagi.
Hendy berharap lima raperda prioritas itu dibahas secara mendalam dalam sidang-sidang Pansus DPRD Jember, dan mendapatkan masukan untuk diakomodir dalam tahap penyempurnaan demi kebaikan dan kualitas perda itu, sehingga nantinya setelah perda ditetapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Sebelumnya pada rapat paripurna yang digelar pada Jumat (1/10), sejumlah fraksi di DPRD Jember menyoroti beberapa persoalan pada lima raperda tersebut dan meminta Pemkab Jember tidak hanya bersemangat mengajukan dan membuat peraturan semata, namun yang terpenting adalah mengaplikasikan perda itu benar-benar untuk kebaikan dan kelangsungan pembangunan di Jember.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021