Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan apresiasi penerbitan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Industri di Kota Kediri, yang di dalamnya menjelaskan tentang tantangan maupun kebijakan pengembangan sektor industri.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyambut gembira dengan apresiasi yang telah diberikan oleh Gubernur Jatim tersebut, serta menekankan bahwa pihaknya berkomitmen memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam kaitannya dengan terbitnya peraturan perundang-undangan.
"Mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, di situ disebutkan bahwa pemda wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan industri daerah untuk jangka waktu 20 tahun ke depan," kata Wali kota di Kediri, Rabu.
Wali Kota Kediri menambahkan, dokumen perencanaan tersebut telah dituangkan dalam Perda Kota Kediri Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Kediri Tahun 2019-2039 yang telah disahkan pada akhir 2019 lalu.
"Dalam dokumen itu, dijelaskan secara mendetail tentang tantangan, potensi dan garis kebijakan pengembangan sektor perindustrian. Tentunya dengan target kuantitatif yang terukur," ujar dia.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Tanto Wijohari menegaskan bahwa terbitnya Perda tersebut adalah hasil kerja bersama antara unit kerja yang terlibat mulai dari Barenlitbang, Disperdagin, DPM-PTSP, DLHKP, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum.
"Kami berharap apresiasi Gubernur ini menjadi penambah motivasi kami sebagai pembina usaha industri di Kota Kediri," ucapnya.
Ia menambahkan, sinergitas dan kolaborasi akan terus diperkuat untuk memberikan pendampingan di bidang perizinan, ketenagakerjaan, lingkungan serta mendorong digitalisasi industri kecil dan menengah (IKM) terutama di Kota Kediri.
Terlebih lagi di Kediri nantinya direncanakan akan dibangun jalan tol, sehingga perda tersebut tentunya sangat dibutuhkan.
Apresiasi oleh Gubernur Jatim itu berupa penghargaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai kabupaten/kota yang cepat tanggap dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan industri. Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Gubernur bertepatan dengan peresmian gedung baru Disperindag Provinsi Jawa Timur di bilangan Siwalankerto, Surabaya, awal pekan lalu.
Hadir dalam kegiatan pemberian penghargaan itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Tanto Wijohari. Dari 38 kabupaten/kota, baru lima daerah yang telah menyelesaikan dokumen perencanaan industri yaitu Kota Mojokerto, Kota Kediri, Nganjuk, Mojokerto dan Lamongan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyambut gembira dengan apresiasi yang telah diberikan oleh Gubernur Jatim tersebut, serta menekankan bahwa pihaknya berkomitmen memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam kaitannya dengan terbitnya peraturan perundang-undangan.
"Mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, di situ disebutkan bahwa pemda wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan industri daerah untuk jangka waktu 20 tahun ke depan," kata Wali kota di Kediri, Rabu.
Wali Kota Kediri menambahkan, dokumen perencanaan tersebut telah dituangkan dalam Perda Kota Kediri Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Kediri Tahun 2019-2039 yang telah disahkan pada akhir 2019 lalu.
"Dalam dokumen itu, dijelaskan secara mendetail tentang tantangan, potensi dan garis kebijakan pengembangan sektor perindustrian. Tentunya dengan target kuantitatif yang terukur," ujar dia.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Tanto Wijohari menegaskan bahwa terbitnya Perda tersebut adalah hasil kerja bersama antara unit kerja yang terlibat mulai dari Barenlitbang, Disperdagin, DPM-PTSP, DLHKP, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum.
"Kami berharap apresiasi Gubernur ini menjadi penambah motivasi kami sebagai pembina usaha industri di Kota Kediri," ucapnya.
Ia menambahkan, sinergitas dan kolaborasi akan terus diperkuat untuk memberikan pendampingan di bidang perizinan, ketenagakerjaan, lingkungan serta mendorong digitalisasi industri kecil dan menengah (IKM) terutama di Kota Kediri.
Terlebih lagi di Kediri nantinya direncanakan akan dibangun jalan tol, sehingga perda tersebut tentunya sangat dibutuhkan.
Apresiasi oleh Gubernur Jatim itu berupa penghargaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai kabupaten/kota yang cepat tanggap dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan industri. Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Gubernur bertepatan dengan peresmian gedung baru Disperindag Provinsi Jawa Timur di bilangan Siwalankerto, Surabaya, awal pekan lalu.
Hadir dalam kegiatan pemberian penghargaan itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Tanto Wijohari. Dari 38 kabupaten/kota, baru lima daerah yang telah menyelesaikan dokumen perencanaan industri yaitu Kota Mojokerto, Kota Kediri, Nganjuk, Mojokerto dan Lamongan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021