Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Daerah serta pemasangan plang tanda larangan mendirikan bangunan di sempadan jalan kawasan Maospati, Kabupaten Magetan.
"Alhamdulillah, giat sosialisasi dan pemasangan plang berjalan lancar serta sesuai harapan," ujar Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Jatim Arief Darmawan kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Sosialisasi diselenggarakan di Kantor Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, pada Selasa (28/9), yang diikuti sekitar 50 tokoh masyarakat serta perwakilan warga setempat.
Hadir sebagai narasumber yakni Satpol PP Jatim, Satpol PP Kabupaten Magetan serta dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII Wilayah Jatim.
Yang disosialisasikan, kata dia, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum).
Pada kesempatan sama juga dilakukan pemasangan plang atau papan larangan mendirikan bangunan di sempadan jalan.
"Khusus Satpol PP, sosialisasinya berkaitan dengan tertib pada jalan," kata Danwas Wawan, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perudang-Undangan Daerah Satpol PP Jatim Hanis menegaskan bahwa pemasangan plang atau papan larangan dilakukan agar tak ada aktivitas di sekitar ruas jalan kawasan Maospati.
"Kami menerima informasi, bahwa ada tanda-tanda aktivitas orang seperti berjualan di sempadan jalan. Awalnya pakai motor, terus khawatirnya mendirikan payung hingga jadi bangunan. Makanya kami lakukan pemasangan plang sebagai informasi bahwa di sana dilarang," ucap dia.
"Dulu di sana pernah kami tertibkan dan sudah bersih sehingga tak mengganggu warga pengguna jalan. Sekarang kami lakukan imbauan dan sosialisasi kembali agar tak terjadi hal sama," tutur Hanis menambahkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Alhamdulillah, giat sosialisasi dan pemasangan plang berjalan lancar serta sesuai harapan," ujar Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Jatim Arief Darmawan kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Sosialisasi diselenggarakan di Kantor Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, pada Selasa (28/9), yang diikuti sekitar 50 tokoh masyarakat serta perwakilan warga setempat.
Hadir sebagai narasumber yakni Satpol PP Jatim, Satpol PP Kabupaten Magetan serta dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII Wilayah Jatim.
Yang disosialisasikan, kata dia, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum).
Pada kesempatan sama juga dilakukan pemasangan plang atau papan larangan mendirikan bangunan di sempadan jalan.
"Khusus Satpol PP, sosialisasinya berkaitan dengan tertib pada jalan," kata Danwas Wawan, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perudang-Undangan Daerah Satpol PP Jatim Hanis menegaskan bahwa pemasangan plang atau papan larangan dilakukan agar tak ada aktivitas di sekitar ruas jalan kawasan Maospati.
"Kami menerima informasi, bahwa ada tanda-tanda aktivitas orang seperti berjualan di sempadan jalan. Awalnya pakai motor, terus khawatirnya mendirikan payung hingga jadi bangunan. Makanya kami lakukan pemasangan plang sebagai informasi bahwa di sana dilarang," ucap dia.
"Dulu di sana pernah kami tertibkan dan sudah bersih sehingga tak mengganggu warga pengguna jalan. Sekarang kami lakukan imbauan dan sosialisasi kembali agar tak terjadi hal sama," tutur Hanis menambahkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021