PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, Jawa Timur, kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal  jalur Surabaya hingga Malang, menyusul adanya izin dari pusat setelah sebelumnya sempat berhenti beroperasi guna mendukung upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. 

"Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa PPKM ini. Mulai hari ini, Rabu 22 September 2021, kereta api lokal yang melintas di Daop 7 Madiun akan dijalankan," kata  Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Rabu.

Ixfan menjelaskan ada tiga perjalanan kereta api lokal yang dijalankan oleh Daop 7 Madiun yaitu KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar – Malang - Surabaya kota PP,  dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono PP.   Operasional  KA tersebut sempat berhenti sementara demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19. 

Pihaknya menegaskan calon penumpang harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, karena saat ini masih pandemi COVID-19 sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. 
Calon penumpang  harus memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Selain itu, calon penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

"Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," kata dia.

Menurut dia, penumpang  yang melakukan perjalanan kurang dari dua jam tidak diperkenankan  makan dan minum sepanjang perjalanan,  kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Terkait dengan syarat naik KA Lokal, penumpang harus sudah ikut vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Untuk dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal. Bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Ixfan.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin,  yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.

"Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi COVID-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 pada moda transportasi kereta api," kata Ixfan menambahkan. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021