Seorang narapidana terorisme yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, bebas setelah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) beberapa waktu lalu.
Warga binaan pemasyarakatan bernama Ahmad Dani bin Ibrahim asal Kalimantan Timur itu telah menjalani masa pidana di Lapas Lumajang dan menghirup udara bebas pada Selasa.
"Napi terorisme tersebut divonis sekitar enam tahun dan sempat menjalani masa pidananya di Rutan Mako Brimob, kemudian dititipkan di Lapas Lumajang sejak tiga tahun yang lalu," kata Kepala Lapas Kelas II-B Lumajang Agus Wahono saat dikonfirmasi per telepon di Lumajang.
Ahmad Dani mengucapkan ikrar kesetiaan kepada NKRI pada 21 Juni 2021 yang disaksikan oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati dan sejumlah perwakilan Forkopimda Kabupaten Lumajang.
"Kami usulkan mendapat remisi karena yang bersangkutan sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI, baik secara lesan maupun tertulis, sehingga setelah diproses ternyata mendapat persetujuan untuk mendapatkan remisi selama 23 bulan 15 hari," tuturnya.
Ia mengatakan napi teroris tersebut sangat kooperatif dan mengikuti semua kegiatan yang ada di Lapas Lumajang. Bahkan yang bersangkutan bersedia mengikuti shalat berjamaah di masjid yang berada di dalam lapas bersama narapidana muslim lainnya.
"Biasanya kalau napi yang masih kuat paham radikalnya akan selalu melawan petugas, tidak mau shalat berjamaah dengan napi yang lainnya, namun berbeda dengan Ahmad Dani yang melakukan kegiatan apapun selama menjadi warga binaan," katanya.
Agus menjelaskan Ahmad Dani akan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat menuju bandara untuk selanjutnya menuju kampung halamannya di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Pengawalan dilakukan oleh dua orang personel Polres Lumajang dan didampingi dua orang petugas dari BNPT. Kami berharap Ahmad Dani mampu beradaptasi dan bersosialisasi dengan masyarakat di lingkungannya dan memulai kehidupan yang lebih baik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Warga binaan pemasyarakatan bernama Ahmad Dani bin Ibrahim asal Kalimantan Timur itu telah menjalani masa pidana di Lapas Lumajang dan menghirup udara bebas pada Selasa.
"Napi terorisme tersebut divonis sekitar enam tahun dan sempat menjalani masa pidananya di Rutan Mako Brimob, kemudian dititipkan di Lapas Lumajang sejak tiga tahun yang lalu," kata Kepala Lapas Kelas II-B Lumajang Agus Wahono saat dikonfirmasi per telepon di Lumajang.
Ahmad Dani mengucapkan ikrar kesetiaan kepada NKRI pada 21 Juni 2021 yang disaksikan oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati dan sejumlah perwakilan Forkopimda Kabupaten Lumajang.
"Kami usulkan mendapat remisi karena yang bersangkutan sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI, baik secara lesan maupun tertulis, sehingga setelah diproses ternyata mendapat persetujuan untuk mendapatkan remisi selama 23 bulan 15 hari," tuturnya.
Ia mengatakan napi teroris tersebut sangat kooperatif dan mengikuti semua kegiatan yang ada di Lapas Lumajang. Bahkan yang bersangkutan bersedia mengikuti shalat berjamaah di masjid yang berada di dalam lapas bersama narapidana muslim lainnya.
"Biasanya kalau napi yang masih kuat paham radikalnya akan selalu melawan petugas, tidak mau shalat berjamaah dengan napi yang lainnya, namun berbeda dengan Ahmad Dani yang melakukan kegiatan apapun selama menjadi warga binaan," katanya.
Agus menjelaskan Ahmad Dani akan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat menuju bandara untuk selanjutnya menuju kampung halamannya di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Pengawalan dilakukan oleh dua orang personel Polres Lumajang dan didampingi dua orang petugas dari BNPT. Kami berharap Ahmad Dani mampu beradaptasi dan bersosialisasi dengan masyarakat di lingkungannya dan memulai kehidupan yang lebih baik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021