Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi mengatakan bahwa penjadwalan ulang badan musyawarah (banmus) untuk pengesahan Perubahan APBD 2021 akan dipercepat, setelah ada komunikasi baik antara bupati dan pimpinan DPRD setempat.

"DPRD sudah koordinasi dengan pemerintah kabupaten setelah beberapa kali sempat terjadi polemik terkait jadwal pengesahan Perubahan APBD 2021," kata Edy di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.

Ia menegaskan, pada Kamis (16/9) besok akan dilangsungkan rapat paripurna dengan agenda perubahan jadwal badan musyawarah untuk pengesahan P-APBD yang semula dijadwal tanggal 08 Oktober 2021, dimajukan menjadi 27 September 2021.

"Untuk kepentingan perubahan jadwal tersebut, kami akan menggelar paripurna dengan agenda perubahan jadwal banmus," ujarnya.

Menurut Edy, salah satu dasar menggeser jadwal banmus adalah peraturan DPRD Kabupaten Situbondo No 01 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD No 01 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Situbondo.

"Jadi, dalam pasal 20 ayat 02 disebutkan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengapresiasi sikap legislatif yang memutuskan untuk mempercepat pengesahan Perubahan APBD, dengan mengubah jadwal badan musyawarah.

"Kami bersyukur atas upaya percepatan yang dilakukan oleh DPRD," kata Bung Karna, sapaan bupati.

Katanya, DPRD telah memperhatikan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri, bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang P-APBD, dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

"Ke depan kami berharap komunikasi yang ada ditingkatkan, sehingga proses pelaksanaan kegiatan ini bisa dilakukan sebaik-baiknya," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021