Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, meringkus sebanyak 15 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Juli hingga September tahun 2021.

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan sebanyak 15 tersangka yang ditangkap merupakan rangkaian pengungkapan tindak kejahatan narkoba yang diduga dilakukan dalam Lapas Madiun.

"Dari 15 tersangka yang diamankan, sebanyak tujuh di antaranya berstatus narapidana Lapas Madiun. Ada pengguna dan pengedarnya mungkin dari dalam. Bisa jadi operatornya dari luar yang mengirim ke lapas," ujar AKBP Dewa Putu saat menggelar konferensi pers hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru di Mapolres Madiun Kota, Senin.

Sesuai data, ke-15 tersangka itu masing-masing BC (31), AT (36), SBP (24), MS (20), AN (30), NB (37), CTW (36), L (28), BM (21), YH (37), DK (29), dan UA (33). Kemudian CM (35), AW (35), dan RWH (26). Dari 15 tersangka tersebut, ada yang berstatus pengedar, kurir, maupun sebagai pemakai.

"Berdasarkan keterangan tersangka, mereka dikirimi barang narkoba tersebut. Modusnya ada yang dilempar. Dari situ kami kembangkan. Harapan kami warga binaan berhenti melakukan perbuatan pidana," kata dia.

Adapun barang bukti dari kasus yang ditangani selama Juli hingga September tersebut meliputi 102,59 gram sabu-sabu, 583,12 gram ganja, dan 50 butir obat keras.

Guna menangani kasus tersebut, aparat kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak lapas, baik Lapas Kelas I Madiun maupun Lapas Pemuda Kelas II-A untuk bersama-sama mencegah dan mengungkap peredaran narkoba di Kota Madiun.

"Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kerja sama dengan pihak lapas, kemungkinan narkoba itu diedarkan oleh tersangka, baik di dalam maupun di luar lapas," tuturnya.

Saat ini belasan tersangka dan barang bukti tersebut diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Belasan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021